Sengketa Tanah di Bintaro Segera Disidang, Hakim Diminta Adil

Selasa, 08 Juni 2021 - 15:24 WIB
loading...
Sengketa Tanah di Bintaro...
Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pengawasan hakim pada sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 03/07, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pengawasan hakim pada sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 03/07, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan. Desakan ini harus terus disuarakan karena menyangkut keadilan.

"Ini masalah keadilan yang harus ditegakkan. Dengan pengawasan ketat dari MA diharapkan majelis hakim bisa memutuskan dengan objektif," kata Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2021).

Sidang sengketa lahan yang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jaksel berikan keadilan. "Ingat, hakim adalah wakil Tuhan di Dunia," ujarnya. Baca: Diduga Langgar Prokes, Polisi Tegur 2 Manajemen Kafe di Menteng

Kasus sengketa lahan tersebut bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019. SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.

Padahal lahan tersebut, ditegaskan dia, sah milik Anwar sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Anwar memperoleh lahan itu hibah dari ayah kandungnya, Epe bin Lian berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor: 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro M. A Chalex BA atas Girik C. 1262 Persil 73 Blok S.III atas nama Epe Bin Lian dengan luas 1.510 meter persegi dan telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1960 sampai saat ini.

Melihat ada kejanggalan terkait somasi SBS, Anwar kemudian melaporkan SBS dkk Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No : LP/1648/III/YAN. 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 Maret 2020.

Bahkan, atas laporan Anwar, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama SZS, TG, S, PPS, dan ESY. "Kami berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap Ivan.

Dia juga mendukung Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya untuk dapat mengungkap dugaan praktik mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, khususnya di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan agar tidak terdapat korban lagi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Rekomendasi
Nasi, Kentang, atau...
Nasi, Kentang, atau Pasta, Mana yang Paling Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi
Menkes Budi Perdana...
Menkes Budi Perdana Ikut CFD Rasuna Said, Ajak Warga Hidup Sehat
AS: Turki Belum Memenuhi...
AS: Turki Belum Memenuhi Syarat untuk Memiliki Jet Tempur Siluman F-35
Berita Terkini
Pengelolaan Konflik...
Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Generasi Emas Intitute...
Generasi Emas Intitute Ajak Anak Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045
Haul Akbar Syekh Yusuf...
Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari, Ketum Peradi Profesional Komitmen Wakaf Rumah Tahfiz
Pemanfaatan Dana Keistimewaan...
Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
BMKG Pantau Siklon Tropis...
BMKG Pantau Siklon Tropis NOUL, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved