Perdebatan Hukum Selesai, Sidang Vonis Habib Bahar Digelar 22 Juni
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan perdebatan hukum dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith terhadap sopir taksi online selesai.
Baca juga: Ini Pengakuan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Penyebab Positif COVID-19
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim PN Bandung, Surachmat dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tanggapan (replik) jaksa atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan kuasa hukum Bahar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Sebelum dinyatakan selesai, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sukanda menegaskan bahwa tuntutan pidana selama 5 bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar sudah sesuai aturan dan pertimbangan. "Tuntutan 5 bulan itu sudah dipertimbangkan," tegas Sukanda.
Menurut Sukanda, pertimbangan tuntutan lima bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan sopir online bernama Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan juga menjadi pertimbangan lainnya.
"JPU menuntut 5 bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar. Jadi, tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa," jelasnya.
Sukanda juga membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Menurut dia, hal ini semata-mata untuk proses hukum.
"Kami akan menanggapi di mana adanya skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan, namun semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa," katanya.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith yang mengikuti jalannya sidang secara virtual menegaskan bahwa dirinya tak pernah meminta majelis hakim memberikan vonis bebas atas kasus hukum yang dihadapinya.
Padahal, dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya, Habib Bahar yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu sempat meminta majelis hakim memberikan vonis bebas.
"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas. Saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggungjawab apapun risikonya, berapapun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," tegasnya.
Hakim Surachmat mencoba meluruskan pernyataan Bahar tersebut. Surachmat menyatakan bahwa permintaan vonis bebas terungkap dalam draft pleidoi kuasa hukum Bahar.
"Minta dibebaskan itu tercantum di draft penasehat hukum. Kemarin intinya, minta dibebaskan, kalau Habib minta dihukum, kami sudah catat, kalau minta keadilan ya betul," tutur Surachmat.
Meski begitu, Surachmat menyatakan bahwa perdebatan hukum dalam perkara ini sudah selesai. Majelis hakim, kata Surachmat, tinggal menjatuhkan vonis kepada Bahar yang rencananya akan dibacakan 22 Juni 2021 mendatang.
"Semua perdebatan hukum sudah selesai, tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," tandas Surachmat.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Habib Bahar pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55. Namun, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Habib Bahar justru menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Baca juga: Ini Pengakuan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Penyebab Positif COVID-19
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim PN Bandung, Surachmat dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tanggapan (replik) jaksa atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan kuasa hukum Bahar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Sebelum dinyatakan selesai, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sukanda menegaskan bahwa tuntutan pidana selama 5 bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar sudah sesuai aturan dan pertimbangan. "Tuntutan 5 bulan itu sudah dipertimbangkan," tegas Sukanda.
Menurut Sukanda, pertimbangan tuntutan lima bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan sopir online bernama Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan juga menjadi pertimbangan lainnya.
"JPU menuntut 5 bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar. Jadi, tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa," jelasnya.
Sukanda juga membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Menurut dia, hal ini semata-mata untuk proses hukum.
"Kami akan menanggapi di mana adanya skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan, namun semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa," katanya.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith yang mengikuti jalannya sidang secara virtual menegaskan bahwa dirinya tak pernah meminta majelis hakim memberikan vonis bebas atas kasus hukum yang dihadapinya.
Padahal, dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya, Habib Bahar yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu sempat meminta majelis hakim memberikan vonis bebas.
"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas. Saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggungjawab apapun risikonya, berapapun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," tegasnya.
Hakim Surachmat mencoba meluruskan pernyataan Bahar tersebut. Surachmat menyatakan bahwa permintaan vonis bebas terungkap dalam draft pleidoi kuasa hukum Bahar.
"Minta dibebaskan itu tercantum di draft penasehat hukum. Kemarin intinya, minta dibebaskan, kalau Habib minta dihukum, kami sudah catat, kalau minta keadilan ya betul," tutur Surachmat.
Meski begitu, Surachmat menyatakan bahwa perdebatan hukum dalam perkara ini sudah selesai. Majelis hakim, kata Surachmat, tinggal menjatuhkan vonis kepada Bahar yang rencananya akan dibacakan 22 Juni 2021 mendatang.
"Semua perdebatan hukum sudah selesai, tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," tandas Surachmat.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Habib Bahar pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55. Namun, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Habib Bahar justru menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
(shf)