Ingatkan Warga Salat Id di Rumah, Kades di Buol Sulteng Dikeroyok Warga

Senin, 25 Mei 2020 - 05:40 WIB
loading...
Ingatkan Warga Salat...
Hamsah Seorang Kepala Desa Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Selatan bersama Linmas dan anggota Satgas COVID-19 tingkat desa dikeroyok jamaah masjid usai melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H. Foto Ist
A A A
BUOL - Seorang Kepala Desa Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah bersama Linmas dan anggota Satgas COVID-19 tingkat desa dikeroyok jamaah masjid usai melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H, pada Minggu (24/5/2020). Akibat pengeroyokan tersebut para korban mengalami luka. (Baca: Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan)

Menurut sumber, sang kades dikeroyok akibat salah paham karena mengingatkan warga untuk Salat Id di rumah.

Namun Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pengeroyokan terjadi akibat salah paham. Karena Hamsah, Kades Bulaguding, Kecamatan Gadung dan sejumlah anggota linmas serta relawan COVID-19 mendatangi masjid. Mereka menemui imam masjid untuk berdiskusi terkait boleh atau tidaknya warga menggelar salat id.

"Iya benar kejadiannya kemarin pagi sekitar jam 8 atau setengah 9 usai pelaksanaan Salat Id , Pak Kades menegur supaya salat dilakukan dengan memperhatikan protokol COVID-19 sesuai anjuran pemerintah. Tapi yang terjadi ada kesalahpahaman serta diduga ada warga yang menjadi provokator dan melakukan penyerangan. Akibatnya kericuhan tak terhindarkan," kata Kabid Humas.

"Waktu kepala desa dan anggota datang sementara salat tetap berlangsung, jadi tidak diberhentikan itu salatnya. Salat bubar pak kepala desa tanya kepada imam masjid pada saat nanya itu di situ ada provokator yang masuk sehingga terjadi tadi pengeroyokan," timpalnya.

Akibat kericuhan sempat terekam video amatir warga. Jumlah korban empat orang termasuk linmas, dan relawan gugus COVID-19.

Adapun saat ini kondisi di lapangan sudah kondusif. Sejumlah jamaah juga telah diamankan ke polsek setempat untuk dimintai keterangan.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3352 seconds (0.1#10.140)