Ibu Paruh Baya Tewas Ditebas Parang oleh Anak Kandung
loading...
A
A
A
PAPUA - Seorang ibu Yakomina Inanosa (61) meregang nyawa di depan halaman rumahnya setelah disabet sebilah parang oleh anak kandungnya sendiri, Alex Inanosa,37.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kampung Tofoy Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (19/4/2020).
Menurut Krey, pihak kepolisian dari Pospol Sumuri, Polres Bintuni, sebelumnya mendapatkan laporan dari warga setempat adanya kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap ibu kandungnya sendiri.
"Pada hari Minggu, 19 April 2020 sekitar pukul 12.30 WIT anggota Pospol Sumuri menerima laporan dari seorang warga, bahwa pelaku yang merupakan anak kandung telah menganiaya ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah parang,"ungkap Krey.
(BACA JUGA: Nyabu di Gubuk Ladang Sawit Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi)
Atas laporan tersebut anggota Pospol mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati korban dalam posisi tergeletak menyamping kiri dengan luka sabetan di bagian leher hingga nyaris terputus, dan 2 luka di bagian tangan kiri. "Selanjutnya atas permintaan keluarga korban dibawa ke Puskesmas Tofoi untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut."ujar Krey.
Dalam kejadian ini pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah-langkah di antaranya, mendatangi TKP dengan menggunakan longboat, melakukan olah TKP, meminta Visum pada pihak rumah sakit setempat, dan memeriksa sejumlah saksi.
"Anggota dari Pospol Samuri telah ke TKP. Untuk menjangkau lokasi kejadian, anggota kita harus menempuh perjalanan dengan menggunakan longboat, anggota langsung melakukan olah TKP, meminta Visum ke rumah sakit dan memeriksa sejumlah saksi, ada.tiga saksi yang kami periksa dalam kejadian ini,” jelas Krey.
Pihak kepolisian juga sudah membawa dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Babo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Untuk motif pembunuhan, Krey mengaku masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. "Informasi awal ada salah paham, tapi masih kita periksa lebih dalam oleh penyidik," ungkap Krey.
Atas peristiwa ini, menurut Krey, jika pelaku terbukti melakukan pembunuhan, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Kami juga akan meminta pemeriksaan Dokter kejiwaan untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,"ujar Krey.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kampung Tofoy Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (19/4/2020).
Menurut Krey, pihak kepolisian dari Pospol Sumuri, Polres Bintuni, sebelumnya mendapatkan laporan dari warga setempat adanya kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap ibu kandungnya sendiri.
"Pada hari Minggu, 19 April 2020 sekitar pukul 12.30 WIT anggota Pospol Sumuri menerima laporan dari seorang warga, bahwa pelaku yang merupakan anak kandung telah menganiaya ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah parang,"ungkap Krey.
(BACA JUGA: Nyabu di Gubuk Ladang Sawit Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi)
Atas laporan tersebut anggota Pospol mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati korban dalam posisi tergeletak menyamping kiri dengan luka sabetan di bagian leher hingga nyaris terputus, dan 2 luka di bagian tangan kiri. "Selanjutnya atas permintaan keluarga korban dibawa ke Puskesmas Tofoi untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut."ujar Krey.
Dalam kejadian ini pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah-langkah di antaranya, mendatangi TKP dengan menggunakan longboat, melakukan olah TKP, meminta Visum pada pihak rumah sakit setempat, dan memeriksa sejumlah saksi.
"Anggota dari Pospol Samuri telah ke TKP. Untuk menjangkau lokasi kejadian, anggota kita harus menempuh perjalanan dengan menggunakan longboat, anggota langsung melakukan olah TKP, meminta Visum ke rumah sakit dan memeriksa sejumlah saksi, ada.tiga saksi yang kami periksa dalam kejadian ini,” jelas Krey.
Pihak kepolisian juga sudah membawa dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Babo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Untuk motif pembunuhan, Krey mengaku masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. "Informasi awal ada salah paham, tapi masih kita periksa lebih dalam oleh penyidik," ungkap Krey.
Atas peristiwa ini, menurut Krey, jika pelaku terbukti melakukan pembunuhan, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Kami juga akan meminta pemeriksaan Dokter kejiwaan untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,"ujar Krey.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(vit)