DJPb Sulsel dan Pemkab Luwu Timur Jalin Kerja Sama Pengelolaan Keuangan
Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:21 WIB
loading...
Penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Luwu Timur, Budiman dan Kepala Kanwil DJPb Sulsel, Syaiful, Kamis 3 Juni. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU TIMUR - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulsel meneken nota kesepahaman dengan Pemkab Luwu Timur , Kamis 3 Juni. Kerja sama ini dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Syaiful selaku Kepala Kanwil DJPb Sulsel dengan Bupati Luwu Timur Budiman.
Baca juga:Pemkab Lutra Gandeng DJPb Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan
Lewat kerja sama ini, ke depan DJPb Sulsel akan melakukan asistensi atau konsultasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan Pemkab Luwu Timur , serta pertukaran data atau informasi keuangan.
Selain itu, ke depan Kanwil DJPb Sulsel dan Pemkab Luwu Timur akan melakukan kerja sama melalui focus group discussion (FGD), sharing of knowledge, sosialisasi, pertukaran data, studi banding, monitoring dan evaluasi serta pendampingan pengelolaan keuangan.
Dalam penandatanganan ini, salah satu yang menjadi pokok kerja sama adalah penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa. Dana ini berperan bagi pembangunan daerah, mengingat kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas terlebih lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan bauran kebijakan untuk dana transfer dan dana desa yang yang disalurkan melalui KPPN yakni DAK fisik dalam rangka PC-PEN serta earmark 8% dana desa.
Baca juga:Pemkab Bone dan Ditjen Perbendaharaan Teken MoU Pengelolaan Keuangan
Sampai 31 Mei 2021, total realisasi dana transfer dan dana desa di Kabupaten Luwu Timur mencapai Rp383,55 miliar atau sebesar 41,28% dari pagu sebesar Rp929,23 miliar yang terdiri dari dana bagi hasil, dengan realisasi Rp60,89 miliar atau 64,11% dari pagu Rp94,97 miliar.
Kemudian dana alokasi umum telah terealisasi sebesar Rp253,97 miliar atau 50,55% dari pagu Rp502,39 miliar, DAK non fisik telah realisasi sebesar Rp29,99 miliar atau 37,58% dari pagu Rp79,80 miliar, sementara DAK fisik belum ada realisasi dari pagu Rp134,52 miliar dan dana desa telah salur sebesar Rp38,71 miliar atau 32,93% dari pagu Rp117,54 miliar.
“Perkembangan realisasi DAK fisik, dana desa dan dana BOS dapat diakses oleh Bapak Bupati beserta jajaran pemda dan masyarakat pada aplikasi Minasata (aplikasi monitoring dana desa dan transfer daerah) yaitu sebuah aplikasi berbasis android yang dapat didownload secara gratis pada Google Play Store,” terang Kepala Kanwil DJPb, Syaiful.
Baca juga:Pandemi, Sekprov Sulsel Minta Bupati Luwu Timur Perkuat Investasi dan Ekspor
Syaiful melanjutkan, kebijakan lain yang dilakukan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 adalah melalui dukungan kepada UMKM dengan memberikan tambahan subsidi bunga kepada debitur KUR.
Total penyaluran KUR di Kabupaten Luwu Timur sampai dengan 31Mei 2021 mencapai Rp136,08 Miliar bagi 4.087 debitur. Sementara pembiayaan UMi telah salur sebesar Rp 456,50 juta untuk 108 debitur.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Syaiful selaku Kepala Kanwil DJPb Sulsel dengan Bupati Luwu Timur Budiman.
Baca juga:Pemkab Lutra Gandeng DJPb Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan
Lewat kerja sama ini, ke depan DJPb Sulsel akan melakukan asistensi atau konsultasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan Pemkab Luwu Timur , serta pertukaran data atau informasi keuangan.
Selain itu, ke depan Kanwil DJPb Sulsel dan Pemkab Luwu Timur akan melakukan kerja sama melalui focus group discussion (FGD), sharing of knowledge, sosialisasi, pertukaran data, studi banding, monitoring dan evaluasi serta pendampingan pengelolaan keuangan.
Dalam penandatanganan ini, salah satu yang menjadi pokok kerja sama adalah penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa. Dana ini berperan bagi pembangunan daerah, mengingat kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas terlebih lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan bauran kebijakan untuk dana transfer dan dana desa yang yang disalurkan melalui KPPN yakni DAK fisik dalam rangka PC-PEN serta earmark 8% dana desa.
Baca juga:Pemkab Bone dan Ditjen Perbendaharaan Teken MoU Pengelolaan Keuangan
Sampai 31 Mei 2021, total realisasi dana transfer dan dana desa di Kabupaten Luwu Timur mencapai Rp383,55 miliar atau sebesar 41,28% dari pagu sebesar Rp929,23 miliar yang terdiri dari dana bagi hasil, dengan realisasi Rp60,89 miliar atau 64,11% dari pagu Rp94,97 miliar.
Kemudian dana alokasi umum telah terealisasi sebesar Rp253,97 miliar atau 50,55% dari pagu Rp502,39 miliar, DAK non fisik telah realisasi sebesar Rp29,99 miliar atau 37,58% dari pagu Rp79,80 miliar, sementara DAK fisik belum ada realisasi dari pagu Rp134,52 miliar dan dana desa telah salur sebesar Rp38,71 miliar atau 32,93% dari pagu Rp117,54 miliar.
“Perkembangan realisasi DAK fisik, dana desa dan dana BOS dapat diakses oleh Bapak Bupati beserta jajaran pemda dan masyarakat pada aplikasi Minasata (aplikasi monitoring dana desa dan transfer daerah) yaitu sebuah aplikasi berbasis android yang dapat didownload secara gratis pada Google Play Store,” terang Kepala Kanwil DJPb, Syaiful.
Baca juga:Pandemi, Sekprov Sulsel Minta Bupati Luwu Timur Perkuat Investasi dan Ekspor
Syaiful melanjutkan, kebijakan lain yang dilakukan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 adalah melalui dukungan kepada UMKM dengan memberikan tambahan subsidi bunga kepada debitur KUR.
Total penyaluran KUR di Kabupaten Luwu Timur sampai dengan 31Mei 2021 mencapai Rp136,08 Miliar bagi 4.087 debitur. Sementara pembiayaan UMi telah salur sebesar Rp 456,50 juta untuk 108 debitur.
(luq)
Lihat Juga :