Tuntutan 6 Tahun Penjara Terhadap Habib Rizieq Tidak Sepadan dengan Penegakan Pelanggaran Prokes

Jum'at, 04 Juni 2021 - 10:34 WIB
loading...
Tuntutan 6 Tahun Penjara...
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dalam perkara RS Ummi Bogor.Foto/Istimewa/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus perkara RS Ummi Bogor dinilai tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu ungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo. Dia menyebut ukuran tuntutan yang diajukan kepada HRS tidak sepadan dengan penanganan Cobid-19 oleh petugas.

"Ukuran lama tidaknya sanksi menjadi tolak ukur penegak hukum dalam melihat kesungguhan dalam menangani pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Trisno kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).

Dia menilai hukuman yang diberikan Habib Rizieq tidak sepadan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu seperti yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Baca: Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor

"Kasus yang telah terjadi di Tegal dan hukumannya hanya percobaan menjadi rujukan yang seharusnya menempatkan para penegak hukum berpikir kembali terkait pelanggaran protokol karena lebih banyak yang tidak dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

Dia menilai, tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab akan lebih adil jika dengan tuntutan denda. Sebab hal itu dianggap sepadan dengan keseriusan penegak hukum dalam menerapkan pelanggaran kesehatan."Akan lebih baik bila sanksi denda diterapkan kepada pelanggaran yang ada," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved