Tuntutan 6 Tahun Penjara Terhadap Habib Rizieq Tidak Sepadan dengan Penegakan Pelanggaran Prokes

Jum'at, 04 Juni 2021 - 10:34 WIB
loading...
Tuntutan 6 Tahun Penjara...
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dalam perkara RS Ummi Bogor.Foto/Istimewa/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus perkara RS Ummi Bogor dinilai tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu ungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo. Dia menyebut ukuran tuntutan yang diajukan kepada HRS tidak sepadan dengan penanganan Cobid-19 oleh petugas.

"Ukuran lama tidaknya sanksi menjadi tolak ukur penegak hukum dalam melihat kesungguhan dalam menangani pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Trisno kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).

Dia menilai hukuman yang diberikan Habib Rizieq tidak sepadan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu seperti yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Baca: Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor

"Kasus yang telah terjadi di Tegal dan hukumannya hanya percobaan menjadi rujukan yang seharusnya menempatkan para penegak hukum berpikir kembali terkait pelanggaran protokol karena lebih banyak yang tidak dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

Dia menilai, tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab akan lebih adil jika dengan tuntutan denda. Sebab hal itu dianggap sepadan dengan keseriusan penegak hukum dalam menerapkan pelanggaran kesehatan."Akan lebih baik bila sanksi denda diterapkan kepada pelanggaran yang ada," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved