Dianggap Ikut Sebar Berita Bohong Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:25 WIB
loading...
Dianggap Ikut Sebar...
Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) sore. (Baca juga; Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan )

JPU menyatakan bahwa Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Baca juga; Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor )

"Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas lebih dulu dituntut JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). HRS dituntut 6 tahun penjara oleh JPU sementara menantunya Hanif Alatas dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Rekomendasi
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
Edhy Prabowo Dituntut...
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Ekspor Benur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved