Dianggap Ikut Sebar Berita Bohong Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:25 WIB
loading...
Dianggap Ikut Sebar...
Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) sore. (Baca juga; Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan )

JPU menyatakan bahwa Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Baca juga; Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor )

"Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas lebih dulu dituntut JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). HRS dituntut 6 tahun penjara oleh JPU sementara menantunya Hanif Alatas dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Rekomendasi
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Edhy Prabowo Dituntut...
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Ekspor Benur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved