Dianggap Ikut Sebar Berita Bohong Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:25 WIB
loading...
Dianggap Ikut Sebar...
Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) sore. (Baca juga; Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan )

JPU menyatakan bahwa Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Baca juga; Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor )

"Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas lebih dulu dituntut JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). HRS dituntut 6 tahun penjara oleh JPU sementara menantunya Hanif Alatas dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Berita Terkini
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Infografis
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Islamkan 2 Tahanan Ayah dan Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved