Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:30 WIB
loading...
Dituntut 6 Tahun Penjara,...
Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU mengangap HRS tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19 dan tidak sopan dalam persidangan.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (3/6/2021).

Dalam menentukan tuntutan itu, ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan, HRS sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.

Selanjutnya, HRS dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19 dan HRS dinilai tidak sopan dalam persidangan. Baca: Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor

Adapun pertimbangan yang meringankan yakni HRS merupakan tokoh agama yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Atas dasar pertimbangan itu dan keterangan saksi serta ahli, jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Terdakwa Rizieq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar jaksa.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Richard Lee Buka Suara...
Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved