Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:44 WIB
loading...
Ini Alasan JPU Tuntut...
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut pidana enam tahun penjara pada perkara hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut pidana enam tahun penjara pada perkara hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut meyakini Habib Rizieq terbukti secara sah menyiarkan berita bohong atas hasil swab test tersebut. (Baca juga; Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor )

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu, Menantu Habib Rizieq, yakni Habib Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara pada perkara yang sama. (Baca juga; Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor )

Sebelumnya, dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, para terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.

Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved