Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:44 WIB
loading...
Ini Alasan JPU Tuntut...
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut pidana enam tahun penjara pada perkara hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut pidana enam tahun penjara pada perkara hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut meyakini Habib Rizieq terbukti secara sah menyiarkan berita bohong atas hasil swab test tersebut. (Baca juga; Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor )

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu, Menantu Habib Rizieq, yakni Habib Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara pada perkara yang sama. (Baca juga; Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor )

Sebelumnya, dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, para terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.

Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved