Pengadaan Mesin PCR Ditegur Menkes, Kasus Meninggal dan Positif di Blitar Meningkat
Kamis, 03 Juni 2021 - 03:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengembang Properti Minta Program Pembebasan PPN Diperpanjang
Sementara sejak Agustus dan Oktober 2020, Pemkab Blitar memiliki dua unit mesin PCR sendiri. Mesin memiliki kapasitas swab test 200-300 per hari. Satu unit mesin PCR ditempatkan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Satu unit PCR lain seharga Rp 2,7 miliar ditempatkan di RSUD Srengat. Pengadaan mesin PCR di RSUD Srengat disoal Menteri Kesehatan.
Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso saat bertemu Menkes untuk meminta bantuan vaksin di Jakarta, ditegur. Mesin PCR merek R yang dibeli Pemkab Blitar dinilai tidak rekomended. Selain harganya yang terlalu mahal, mesin juga tidak suport dengan bantuan reagen dari pemerintah. Pengadaan mesin berlangsung era pemerintahan Bupati Blitar Rijanto.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mendesak inspektorat melakukan audit internal pengadaan PCR di RSUD Srengat. Jika ditemukan kerugian negara akibat praktik korupsi atau gratifikasi, DPRD merekomendasikan untuk diproses secara hukum. "Jika memang ditemukan kerugian negara, kita sepakat untuk diproses hukum," tegas Wasis.
Sementara sejak Agustus dan Oktober 2020, Pemkab Blitar memiliki dua unit mesin PCR sendiri. Mesin memiliki kapasitas swab test 200-300 per hari. Satu unit mesin PCR ditempatkan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Satu unit PCR lain seharga Rp 2,7 miliar ditempatkan di RSUD Srengat. Pengadaan mesin PCR di RSUD Srengat disoal Menteri Kesehatan.
Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso saat bertemu Menkes untuk meminta bantuan vaksin di Jakarta, ditegur. Mesin PCR merek R yang dibeli Pemkab Blitar dinilai tidak rekomended. Selain harganya yang terlalu mahal, mesin juga tidak suport dengan bantuan reagen dari pemerintah. Pengadaan mesin berlangsung era pemerintahan Bupati Blitar Rijanto.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mendesak inspektorat melakukan audit internal pengadaan PCR di RSUD Srengat. Jika ditemukan kerugian negara akibat praktik korupsi atau gratifikasi, DPRD merekomendasikan untuk diproses secara hukum. "Jika memang ditemukan kerugian negara, kita sepakat untuk diproses hukum," tegas Wasis.
(msd)
Lihat Juga :