Duh, Gadis Cantik Ini Kepergok Jualan Kosmetik dan Obat Ilegal

Rabu, 02 Juni 2021 - 18:56 WIB
loading...
Duh, Gadis Cantik Ini...
Polda Sumsel menangkap Desti Ramadona (21) warga Palembang karena memproduksi sekaligus mengedarkan kosmetik dan obat secara ilegal. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Desti Ramadona (21) warga Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ditangkap Polda Sumsel, Kamis 27 Mei 2021. Desti ditangkap karena memproduksi sekaligus mengedarkan kosmetik dan obat secara ilegal.

Baca juga: Guru Cantik di OKU Timur Disiram Cuka Para hingga Buta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan usai pihaknya banyak mendapatkan laporan dan pengaduan masyarakat yang menyebutkan tersangka memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin resmi.

Baca juga: 2 Video Bule Gelar Pesta Seks di Canggu Gemparkan Bali

"Dari laporan tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan dan menangkap tangan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Diketahui bahwa aktivitas tersangka dalam memproduksi kosmetik dan obat-obatan tersebut sudah dilakukan selama dua tahun," ujar Anton, Rabu (2/6/2021).

Dalam pemeriksaan, kata Anton, tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin usaha dari pemerintah.

"Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 404 botol berisi 24.180 butir obat penggemuk badan, 4 botol berisi 120 butir obat pengurus badan, 15 pot cream paten malam dan 2 pot cream paten siang. Total semuanya ada 424 botol," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Potret Ikon Baru Palembang...
Potret Ikon Baru Palembang Tugu Cempako Telok
Potret Lomba Lari Malam...
Potret Lomba Lari Malam Bulan Puasa di Kota Palembang
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
Berita Terkini
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved