808 Napi Lapas Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
loading...
A
A
A
CILACAP - Sebanyak 808 warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan , Cilacap mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri . "Total warga binaan yang menerima remisi khusus Idul Fitri, ada 808 napi yang menghuni 5 lapas yang ada di Pulau Nusakambangan," kata Kalapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno melalui keterangan tertulis.
Penyerahan remisi dilakukan usai salat Idul Fitri 1414 Hijriyah, Minggu (24/5) di lapas masing-masing. Masa pengurangan hukuman diberikan beragam, ada yang satu bulan, bahkan ada yang langsung bebas. Rinciannya, 221 napi Lapas Kembang Kuning mendapatkan remisi sebagian atau KR1, sedangkan dua lainnya langsung bebas.
Kemudian Lapas Narkotika, sebanyak 197 napi mendapat remisi dengan pengurangan sebagian atau RK 1 meliputi remisi 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 37, dan 2 bulan sebanyak 13 orang, serta 1 napi mendapatkan asimilasi di rumah.( )
Lapas Permisan untuk RK 1 sebanyak 119 napi dan 3 orang lainya langsung bebas. Lapas Besi terdapat 139 napi yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, dan yang terakhir Lapas Terbuka sebanyak 29 orang mendapat remisi pengurangan," katanya.
Meski terdapat sejumlah napi yang mendapat remisi bebas, tapi mereka tidak langsung bebas karena masih menjalani masa hukuman. "Lima orang yang mendapat Remisi Khusus II, mereka tidak langsung bebas karena menjalani subsider," kata Erwedi.
Lihat Juga: 23 Narapidana Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Penyerahan remisi dilakukan usai salat Idul Fitri 1414 Hijriyah, Minggu (24/5) di lapas masing-masing. Masa pengurangan hukuman diberikan beragam, ada yang satu bulan, bahkan ada yang langsung bebas. Rinciannya, 221 napi Lapas Kembang Kuning mendapatkan remisi sebagian atau KR1, sedangkan dua lainnya langsung bebas.
Kemudian Lapas Narkotika, sebanyak 197 napi mendapat remisi dengan pengurangan sebagian atau RK 1 meliputi remisi 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 37, dan 2 bulan sebanyak 13 orang, serta 1 napi mendapatkan asimilasi di rumah.( )
Lapas Permisan untuk RK 1 sebanyak 119 napi dan 3 orang lainya langsung bebas. Lapas Besi terdapat 139 napi yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, dan yang terakhir Lapas Terbuka sebanyak 29 orang mendapat remisi pengurangan," katanya.
Meski terdapat sejumlah napi yang mendapat remisi bebas, tapi mereka tidak langsung bebas karena masih menjalani masa hukuman. "Lima orang yang mendapat Remisi Khusus II, mereka tidak langsung bebas karena menjalani subsider," kata Erwedi.
Lihat Juga: 23 Narapidana Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan
(abd)