Pemkab Bogor Gandeng KLHK dalam Penguatan Fungsi Kawasan Hutan Konservasi
Rabu, 02 Juni 2021 - 12:05 WIB
loading...
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bekerja sama dalam penguatan fungsi kawasan hutan konservasi . SINDOnews/Haryudi
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkewajiban untuk ikut serta menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan ekosistem yang berada pada kawasan hutan konservasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan, sudah mengajukan permohonan kerja sama tentang penguatan fungsi kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Pada 27 Mei 2021, Pemkab Bogor telah mengajukan surat kepada Bu Menteri LHK, yakni permohonan Memorandum of Understanding (MoU) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK,” terang Burhanudin, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan, ruang lingkup MoU tersebut di antaranya, pertama, pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kedua, konservasi dan pemanfaatan jasa lingkungan air. Ketiga, pengembangan dan pengelolaan destinasi wisata alam. Keempat, menyangkut perlindungan dan pengamanan kawasan hutan konservasi.
“Semoga jajaran KLHK berkenan mempertimbangkan kerjasama tersebut dan segera dapat terwujud. MoU tersebut bisa menjadi kado Hari Jadi Bogor (HJB) ke-539,” jelas Burhanudin. (Baca juga; Gelontorkan Rp66 Miliar, Kabupaten Bogor Segera Miliki Wisata Peradaban Islam )
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan, sudah mengajukan permohonan kerja sama tentang penguatan fungsi kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Pada 27 Mei 2021, Pemkab Bogor telah mengajukan surat kepada Bu Menteri LHK, yakni permohonan Memorandum of Understanding (MoU) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK,” terang Burhanudin, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan, ruang lingkup MoU tersebut di antaranya, pertama, pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kedua, konservasi dan pemanfaatan jasa lingkungan air. Ketiga, pengembangan dan pengelolaan destinasi wisata alam. Keempat, menyangkut perlindungan dan pengamanan kawasan hutan konservasi.
“Semoga jajaran KLHK berkenan mempertimbangkan kerjasama tersebut dan segera dapat terwujud. MoU tersebut bisa menjadi kado Hari Jadi Bogor (HJB) ke-539,” jelas Burhanudin. (Baca juga; Gelontorkan Rp66 Miliar, Kabupaten Bogor Segera Miliki Wisata Peradaban Islam )
Lihat Juga :