Dianggap Ancam Ekosistem Laut, Nelayan Banyuwangi Minta Reklamasi Watu Dodol Dihentikan

Selasa, 01 Juni 2021 - 13:00 WIB
loading...
Dianggap Ancam Ekosistem Laut, Nelayan Banyuwangi Minta Reklamasi Watu Dodol Dihentikan
Masyarakat lingkungan dan khususnya kelompok nelayan menolak proyek reklamasi Pantai Watu Dodol Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jatim. Foto iNews.id
A A A
SURABAYA - Masyarakat lingkungan dan khususnya kelompok nelayan menolak proyek reklamasi Pantai Watu Dodol Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Bagi mereka reklamasi tersebut dapat mengancam ekosistem laut.

Sebelumnya sejumlah aktivis dan kelompok pemerhati lingkungan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Tujuannya untuk melapor dan meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan, Senin (31/5/2021).

"Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," kata Pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya mekanisme pembuatan amdal terjadi lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat. "Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu," terang Amir. Baca juga: 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina Diringkus di Perairan Sulawesi Utara

Dia berharap DLH Jatim mencabut penetapan amdal yang diduga mengalami rekayasa. Selain itu reklamasi berdampak pada semua lini, hal itulah yang tidak diinginkan. "Yang kami bawa data itu yang menetapkan amdal itu adalah dinas LH Provinsi, jadi ya tentu dinas LH Provinsi itu ya punya kewenangan," ujarnya.

Terpisah, Kasi Penanganan Pengaduan DLH Jatim Ainul Huri, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan berdiskusi mengenai topik pertambangan dan reklamasi. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan akan melakukan tindak lanjut setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi. "Kami akan proses, kemudian kita cek kewenangannya ada di siapa? di Provinsi kah di Kabupaten kah atau di pusat," ujar Huri.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)