Minus Jakarta Utara, Ini Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini
Senin, 31 Mei 2021 - 08:08 WIB
loading...
Polda Metro Jaya hari ini hanya membuka layanan pengurusan SIM Keliling di empat lokasi di wilayah Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini hanya membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi di wilayah Jakarta. Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Begini Cara Bikin SIM dari Rumah lewat Aplikasi SINAR
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Begini Cara Bikin SIM dari Rumah lewat Aplikasi SINAR
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Lihat Juga :