Bunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng, AA Terancam Hukuman Mati

Minggu, 30 Mei 2021 - 16:41 WIB
loading...
Bunuh Wanita Open BO...
AA (22), pelaku pembunuhan terhadap wanita open booking online (BO) IWA alias V di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - AA (22), pelaku pembunuhan terhadap wanita open booking online (BO) IWA alias V di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati . Pasalnya, pelaku sudah merencanakan aksi pebunuhan itu.

"Kami kenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman adalah maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/5/2021). Baca juga: Begini Cara AA Bunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng

Selain Pasal 340, polisi juga menjerat AA dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat. Korban diperkirakan berusia sekitar 31 tahun. Belakangan diketahui korban berinisial IWA alias V. Baca juga: Open BO Wanita Bugil yang Tewas di Hotel Rp500 Ribu, Tersangka Cuma Bawa Rp250 Ribu

IWA tewas dibunuh oleh AA setelah berhubungan badan melalui layanan open BO. Motif AA membunuh korban karena ingin menguasai harta atau barang berharga. IWA sendiri dibunuh dengan cara dicekik sebanyak dua kali lalu dipukul. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Barang korban kemudian diuangkan. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online. Saat ini berkas kasus tersebut hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Baca juga: Pembunuhan Wanita Bugil di Hotel Menteng Berawal dari Open BO

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolombia Gempar, Wanita...
Kolombia Gempar, Wanita Hamil 8 Bulan Dibunuh dan Si Bayi Diculik dari Rahimnya
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Rekomendasi
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
4 Alasan Jepang Kini...
4 Alasan Jepang Kini Jadi Aliansi Terpenting AS di Asia, Garda Terdepan Melawan Rusia dan China
Berita Terkini
Pemprov DKI Targetkan...
Pemprov DKI Targetkan Metode Open Dumping di TPST Bantargebang Berakhir 2029
Ratusan Petani Tembakau...
Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
P2RPTI Jateng Perkuat...
P2RPTI Jateng Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dan Sejahterakan Petani Tembakau
Pramono Yakin Obligasi...
Pramono Yakin Obligasi Daerah Tak Akan Bebani Gubernur Selanjutnya
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved