5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Minggu, 30 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
5 Fakta Mengejutkan...
Suparman Nyompa, hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir di masyarakat. Foto: pn-jakartatimur.go.id
A A A
JAKARTA - Suparman Nyompa , hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir di masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq berupa pidana denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kemudian, untuk kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Usai vonis, nama Suparman Nyompa diperbincangkan khalayak, apalagi perkara yang ditanganinya disorot perhatian publik. Berikut 5 fakta mengejutkan Suparman Nyompa yang berhasil dihimpun SINDOnews, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Habib Rizieq Ternyata Punya Ponpes dan Madrasah Gratis

Tunda Sidang Habib Rizieq karena Gangguan Sinyal
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menunda sidang dengan terdakwa Habib Rizieq lantaran kendala sistem daring. Suara dan gambar dianggap tidak terlalu jernih, maka sidang terpaksa dijadwalkan ulang.

“Kami tak bisa lanjutkan sidang ini karena persoalan suara yang tidak terang. Di sana (Mabes Polri) Habib Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu masalah di perangkat dan akan diperbaiki oleh teknisi,” kata Suparman, Selasa (16/3/2021).
5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Habib Rizieq mengalami gangguan sinyal saat sidang virtual. Foto: Dok SINDOnews

Mengabulkan Sidang Offline
Suparman mengabulkan sidang Habib Rizieq atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung digelar offline. Sidang sebelumnya digelar secara virtual.

Permohonan dikabulkan setelah melewati perdebatan yang cukup panjang. Majelis hakim mengabulkan permintaan agar sidang dilakukan offline dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangan majelis adalah gangguan sinyal yang pernah terjadi pada sidang pertama. Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi secara baik dengan para penasihat hukumnya.

"Menimbang majelis hakim diberi waktu terbatas dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan," kata Suparman.

Meski dikabulkan, Habib Rizieq harus menjamin beberapa hal. Syarat itu misalnya tidak ada kerumunan dari massa pendukung atau terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apabila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," ujarnya.
Baca juga: Usai Divonis 2 Kasus, Habib Rizieq Bersiap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus RS Ummi Bogor

Vonis Kerumunan Megamendung dan Petamburan
Suparman menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq berupa pidana denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, untuk kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis 8 bulan penjara. Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Habib Rizieq dan 5 mantan petinggi FPI saat vonis perkara kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews

Punya Pondok Pesantren di Sulawesi Selatan
Suparman Nyompa ternyata memiliki pondok pesantren di Sulawesi Selatan yakni Pondok Pesantren Al Hadi Al Islami yang didirikan Suparman pada 2014 berlokasi di Jalan Irigasi Lawatanae Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Per bulan ini, pondok pesantren tersebut memiliki 78 santri. Mereka terdiri atas 57 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/setingkat SMP) dan 21 siswa Madrasah Aliyah (MA/setingkat SMA). Semua yang ingin bersekolah di madrasah wajib mondok di pesantren dan gratis biaya pendidikan serta asrama.

Pernah Bertugas di PN Makassar
Suparman pernah bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar. Dikutip dari pn-jakartatimur.go.id, golongan/pangkat terakhir Suparman yakni IV/d. Adapun pendidikan terakhir adalah S2.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved