Sambut Baik Pemprov DKI Buka Hiburan Karaoke, Asphija: Prokes Fokus Utama
Sabtu, 29 Mei 2021 - 03:08 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Ashpija) menyambut baik langkah Pemprov DKI Jakarta untuk kembali membuka usaha karaoke di tengah penerapan PPKM mikro. Protokol kesehatan yang menjadi syarat utama untuk bisa dibukanya kembali hiburan karaoke mejadi fokus utama.
Ketua Asphija, Hanna Suryani mengatakan, izin pembukaan tempat karaoke sudah sepatutnya terealisasi. Karena, lanjut dia, protokol kesehatan yang menjadi syarat utama untuk bisa dibukanya tempat hiburan dipastikan dapat terlaksana.
"Kita bisa jaga prokes itu, ketaatan menjalankan proses itu enggak bisa pukul rata. Karena kalau bahasanya itu karaoke itu benda mati. Jadi apa, ini lebih kepada tanggung jawab dari pengusaha untuk mengontrol," kata Hanna saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (29/5/2021). Baca juga: Soal Rencana Buka Tempat Karaoke, Pemprov DKI Harus Lewati Tahapan Ini
Menurutnya, selama ini tempat hiburan malam selalu mendapat asumsi buruk terkait penerapan protokol kesehatan. Padahal, kata dia, pihaknya saja belum mendapatkan kesempatan untuk membuka tempat usaha supaya penerapan protokol dapat berjalan.
"Karena kalau kita lihat, asumsi itu perlu pembuktian makanya harusnya disimulasi dulu. Kalau memang akhirnya ada lonjakan, tapi kita tidak berharap itu terjadi. Ya paling engga disimulasi dalam arti protokolnya seperti apa," ujarnya.
Dikatakan Hanna, protokol kesehatan menjadi harga mutlak bagi pengusaha hiburan yang berada dalam naungannya. Sebab, sambung dia, pihaknya ingin mengubah asumsi buruk itu melalui penerapan yang baik dan profesional.
"Untuk masalah prokes ini lah yang paling penting ya. Nanti pada saat pembukaan. Kita hiburan dibuka, saya justru fokusnya ke prokes. Kenapa? Karena kita tidak menginginkan jangan sampai nanti dibuka malah menjadi cluster baru (Covid-19) dihiburan ini," ucapnya.Baca juga: DPRD DKI Kritisi Rencana Pemprov DKI Buka Tempat Karaoke
Ketua Asphija, Hanna Suryani mengatakan, izin pembukaan tempat karaoke sudah sepatutnya terealisasi. Karena, lanjut dia, protokol kesehatan yang menjadi syarat utama untuk bisa dibukanya tempat hiburan dipastikan dapat terlaksana.
"Kita bisa jaga prokes itu, ketaatan menjalankan proses itu enggak bisa pukul rata. Karena kalau bahasanya itu karaoke itu benda mati. Jadi apa, ini lebih kepada tanggung jawab dari pengusaha untuk mengontrol," kata Hanna saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (29/5/2021). Baca juga: Soal Rencana Buka Tempat Karaoke, Pemprov DKI Harus Lewati Tahapan Ini
Menurutnya, selama ini tempat hiburan malam selalu mendapat asumsi buruk terkait penerapan protokol kesehatan. Padahal, kata dia, pihaknya saja belum mendapatkan kesempatan untuk membuka tempat usaha supaya penerapan protokol dapat berjalan.
"Karena kalau kita lihat, asumsi itu perlu pembuktian makanya harusnya disimulasi dulu. Kalau memang akhirnya ada lonjakan, tapi kita tidak berharap itu terjadi. Ya paling engga disimulasi dalam arti protokolnya seperti apa," ujarnya.
Dikatakan Hanna, protokol kesehatan menjadi harga mutlak bagi pengusaha hiburan yang berada dalam naungannya. Sebab, sambung dia, pihaknya ingin mengubah asumsi buruk itu melalui penerapan yang baik dan profesional.
"Untuk masalah prokes ini lah yang paling penting ya. Nanti pada saat pembukaan. Kita hiburan dibuka, saya justru fokusnya ke prokes. Kenapa? Karena kita tidak menginginkan jangan sampai nanti dibuka malah menjadi cluster baru (Covid-19) dihiburan ini," ucapnya.Baca juga: DPRD DKI Kritisi Rencana Pemprov DKI Buka Tempat Karaoke
Lihat Juga :