Tilep Uang Nasabah, Pegawai Bank Swasta di Sungaipenuh Jambi Ditangkap Polisi

Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:06 WIB
loading...
Tilep Uang Nasabah, Pegawai Bank Swasta di Sungaipenuh Jambi Ditangkap Polisi
Mantan pegawai bank swasta cabang Sungaipenuh, Jambi ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Kerinci, Rabu (26/5/2021). Foto/Ist
A A A
SUNGAIPENUH - Mantan pegawai sebuah bank swasta cabang Sungaipenuh, Jambi ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Kerinci, Rabu (26/5/2021), sekitar pukul 21.30 WIB malam.

Dari data yang dihimpun, mantan bank swastayang bernama Satrio Wijaya (33) itu adalah warga Desa Simpang Empat Sungaitutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, Jambi. Satrio yang dilaporkan oleh nasabah dan sebelumnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga: Festival UMKM Buka Akses Pasar

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Malam tadi penangkapnya. Lokasi penangkapan di warung makan di depan Kampus AMIK Depati Parbo Sungaipenuh,” ungkap Kasatreskrim, Jumat (28/5/2021). Baca juga: Warga Aceh Ditampar Satpol PP, Sulthan Alfaraby Minta Kasatpol Evaluasi Anggota

Usai ditangkap, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Sekarang sudah diamankan di Polres. Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, dari data dan informasi yang didapat, tersangka Satrio dilaporkan oleh nasabah bank swasta tersebutyang merupakan pensiunan PNS. Diduga, Satrio ingin memindahkan pinjaman nasabah ke bank lain.

Namun saat nasabah melunasi sisa pinjaman, malah uang dari nasabah tidak disetor, tetapi tersangka membuat keterangan lunas sebagai syarat mengajukan pinjaman ke bank lain. Akibatnya saat proses pinjaman ke bank lain tidak terdeteksi, masih ada tunggakan yang belum selesai sebanyak Rp393.386.065.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)