Sekprov Sebut Perubahan Penanganan Bencana Membutuhkan Komitmen Pemimpin
Jum'at, 28 Mei 2021 - 08:03 WIB
loading...
Sosialisasi Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) tahun 2020-2024 tahun anggaran 2021 yang berlangsung di Hotel Maxone, Kamis (27/5/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Paradigma penanganan bencana disebut telah mengalami perubahan, yaitu dari responsif menjadi preventif, sektoral menjadi multisektoral, dan menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani menyebut perubahan tersebut dalam rangka pengurangan risiko bencana. Tak hanya itu, dibutuhkan komitmen pemimpin dalam menjalankannya.
"Gunanya, untuk pengurangan risiko bencana," ucap Abdul Hayat, saat menghadiri Sosialisasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2044 dan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) tahun 2020-2024 tahun anggaran 2021 yang berlangsung di Hotel Maxone, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Hadapi Bencana Gempa Bumi, BMKG Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat
Hal itu lalu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2020 tentang RIPB tahun 2020-2044 juga telah disusun Renas PB 2020-2024.
Ia juga menjelaskan, RIPB dan Renas PB ini, penting untuk diintegrasikan dalam mendukung pembangunan nasional. Berbagai kejadian bencana baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
Untuk itu, kata Hayat, BPBD Sulsel berkewajiban untuk mensosialisasikan secara luas kepada pihak. Diantaranya, pemerintah kabupaten/kota, instansi lintas sektor, TNI/Polri, Basarnas, dan stakeholder terkait dan unsur yang berkaitan dengan kebencanaan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani menyebut perubahan tersebut dalam rangka pengurangan risiko bencana. Tak hanya itu, dibutuhkan komitmen pemimpin dalam menjalankannya.
"Gunanya, untuk pengurangan risiko bencana," ucap Abdul Hayat, saat menghadiri Sosialisasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2044 dan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) tahun 2020-2024 tahun anggaran 2021 yang berlangsung di Hotel Maxone, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Hadapi Bencana Gempa Bumi, BMKG Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat
Hal itu lalu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2020 tentang RIPB tahun 2020-2044 juga telah disusun Renas PB 2020-2024.
Ia juga menjelaskan, RIPB dan Renas PB ini, penting untuk diintegrasikan dalam mendukung pembangunan nasional. Berbagai kejadian bencana baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
Untuk itu, kata Hayat, BPBD Sulsel berkewajiban untuk mensosialisasikan secara luas kepada pihak. Diantaranya, pemerintah kabupaten/kota, instansi lintas sektor, TNI/Polri, Basarnas, dan stakeholder terkait dan unsur yang berkaitan dengan kebencanaan.
Lihat Juga :