Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Timbulkan Disparitas Hukum

Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:57 WIB
loading...
Habib Rizieq Divonis...
Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dkk 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan denda 20 juta atas kerumunan Megamendung. Foto/MNC Portal
A A A
JAKARTA - Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dkk 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan denda 20 juta atas kerumunan Megamendung.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai, ada disparitas hukum dalam melihat kasus kerumunan. Dia menilai kasus Habib Rizieq berbeda dengan pelaku yang lainnya meskipun objek hukumnya sama.

"Itu kan kasusnya sebenarnya sama, tentang kerumunan protokol kesehatan. Satu di Megamendung menyebutkan peristiwa itu ada unsur tidak mengumpulkan kerumunan dan terjadi begitu saja, tapi yang di Petamburan itu dianggap ada kesengajaan karena itu ada undangan karena ada kesengajaan," kata Trisno saat dihubungi MNC Portal, Jumat (28/5/2021).

Dia menilai meski menghargai putusan hakim dalam kasus tersebut hakim dianggap tidak memiliki kepastian dalam menjatuhkan hukum pidana secara ketat dalam kasus serupa. (Baca juga; Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari )

Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Tegal yang mengumpulkan massa dalam rangka acara pentas seni itu hanya dipidana percobaan. Sementara dalam kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan sampai dipidana penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kim Ji Yeon dan Park...
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Adu Akting dalam Drama Fantasi Romantis Baru: Dive Into You
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved