Oknum Jukir di Makassar Curi Ponsel demi Game Online
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, pihaknya lebih dulu menangkap terduga penadah berinisial PY (29) di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso. Kemudian pengembangan tidak jauh dari lokasi itu, polisi menangkap dua penadah lainnya, RZ (18) dan AL (21).
Nasrullah mengungkapkan, dari hasil interogasi, ponsel yang diduga diambil IM pertama kali dijual ke seorang tahanan di Mapolsek Mariso berinisial BY (30).
Baca juga:Seminggu Pacaran, Pemuda Gorontalo Ini Nekat Gasak Barang Berharga Kekasihnya
"Lelaki IM mengaku menjualnya ke lelaki BY yang saat ini ditahan di Mapolsek Mariso kasus penganiayaan, seharga Rp700.000. Kemudian lelaki BY ini menjual lagi ke RZ lewat perantara AL, lalu dijual lagi ke PY seharga Rp1,1 Juta," katanya.
Nasrullah mengemukakan IM nekat mencuri ponsel karena kecanduan game online."Hasil penjualan ponsel digunakan untuk membeli cip aplikasi game domino di smartphone ," ucapnya.
Nasrullah mengungkapkan, dari hasil interogasi, ponsel yang diduga diambil IM pertama kali dijual ke seorang tahanan di Mapolsek Mariso berinisial BY (30).
Baca juga:Seminggu Pacaran, Pemuda Gorontalo Ini Nekat Gasak Barang Berharga Kekasihnya
"Lelaki IM mengaku menjualnya ke lelaki BY yang saat ini ditahan di Mapolsek Mariso kasus penganiayaan, seharga Rp700.000. Kemudian lelaki BY ini menjual lagi ke RZ lewat perantara AL, lalu dijual lagi ke PY seharga Rp1,1 Juta," katanya.
Nasrullah mengemukakan IM nekat mencuri ponsel karena kecanduan game online."Hasil penjualan ponsel digunakan untuk membeli cip aplikasi game domino di smartphone ," ucapnya.
Lihat Juga :