Tiba di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Lemparkan Senyum Semringah
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:03 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab melemparkan senyum kehadapan wartawan saat tiba di Rutan Bareskrim.Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Mantan Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tersenyum lebar saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani vonis kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan Petamburan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq Shihab tiba bersama dengan lima terdakwa di kasus yang sama. Mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
"Walaikumsalam, baik (RED-kabarnya)," kata Habib Rizieq saat turun dari mobil Kejari Jaktim, sembari melempar senyum semringah di Gedung Bareskrim Polri. Baca: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Saat ditanyakan responnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan. Habib Rizieq masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menentukan apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya banding.
"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq dengan langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq Shihab tiba bersama dengan lima terdakwa di kasus yang sama. Mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
"Walaikumsalam, baik (RED-kabarnya)," kata Habib Rizieq saat turun dari mobil Kejari Jaktim, sembari melempar senyum semringah di Gedung Bareskrim Polri. Baca: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Saat ditanyakan responnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan. Habib Rizieq masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menentukan apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya banding.
"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq dengan langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.
Lihat Juga :