Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Pertimbangan Hakim

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:01 WIB
loading...
Habib Rizieq Divonis...
Terdakwa Habib Rizieq Shihab dan 5 terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pembacaan vonis dilaksanakan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab dan 5 terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari

Sementara, yang meringankan Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan serta memberikan keterangan yang jujur saat proses persidangan berlangsung.

Hakim juga menganggap Rizieq sebagai sosok kepala keluarga sekaligus tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat. "Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HRS dan kawan-kawannya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain Habib Rizieq, terdapat 5 tersangka kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved