3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq
Kamis, 27 Mei 2021 - 06:54 WIB
loading...
Sekitar 3.000 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekitar 3.000 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (27/5/2021). Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebutkan, personel gabungan yang diterjunkan berjumlah 3.000 orang. "Sekitar 3000-an personel," kata Erwin. (Baca juga; Selain Sidang Vonis, Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus RS Ummi )
Erwin mengatakan, tak ada pengaman khusus dalam sidang vonis Habib Rizieq. Menurut dia, pengamanan akan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya. "Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan," tegasnya. (Baca juga; Sidang Perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Borong 6 Saksi Ahli )
Habib Rizieq sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus dirinya bebas murni dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai dakwaan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya dia mengklaim semua terjadi secara spontan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebutkan, personel gabungan yang diterjunkan berjumlah 3.000 orang. "Sekitar 3000-an personel," kata Erwin. (Baca juga; Selain Sidang Vonis, Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus RS Ummi )
Erwin mengatakan, tak ada pengaman khusus dalam sidang vonis Habib Rizieq. Menurut dia, pengamanan akan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya. "Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan," tegasnya. (Baca juga; Sidang Perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Borong 6 Saksi Ahli )
Habib Rizieq sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus dirinya bebas murni dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai dakwaan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya dia mengklaim semua terjadi secara spontan.
Lihat Juga :