Liburan Waisak, Warga Sumut Diwajibkan Bawa Surat Jalan dan Hasil Swab Antigen
Rabu, 26 Mei 2021 - 03:50 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mewajibkan masyarakat yang mengadakan perjalanan liburan Perayaan Waisak membawa surat jalan dan hasil swab antigen.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut tetap memperpanjang Pos Penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Baca juga: Tiga Rumah Nelayan di Marelan Ludes Dilalap Si Jago Merah
"Nantinya, setiap personel yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk Sumatera Utara. Masyarakat yang melintas di perbatasan maupun antar kabupaten/kota di Sumut harus membawa surat jalan dan hasil swab antigen dalam mencegah penyebaran COVID-19 pada libur Waisak," kata Hadi, Selasa (25/5/2021).
Dia mengungkapkan, personel juga diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak (random) yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut tetap memperpanjang Pos Penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Baca juga: Tiga Rumah Nelayan di Marelan Ludes Dilalap Si Jago Merah
"Nantinya, setiap personel yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk Sumatera Utara. Masyarakat yang melintas di perbatasan maupun antar kabupaten/kota di Sumut harus membawa surat jalan dan hasil swab antigen dalam mencegah penyebaran COVID-19 pada libur Waisak," kata Hadi, Selasa (25/5/2021).
Dia mengungkapkan, personel juga diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak (random) yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.
Lihat Juga :