Penyekatan di 10 Pos Perbatasan Provinsi Sumbar Diperpanjang Hingga 30 Mei

Rabu, 26 Mei 2021 - 01:30 WIB
loading...
Penyekatan di 10 Pos Perbatasan Provinsi Sumbar Diperpanjang Hingga 30 Mei
Penyekatan kendaraan pemudik dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di suatu daerah.Foto/ilustrasi
A A A
PADANG - Pos penyekatan di perbatasan Provinsi Sumatera Barat keberadaannya kembali diperpanjang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjangan ini berlangsung selama sepekan mendatang. "Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021," katanya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi saat Fase Gerhana Bulan pada Rabu Besok

Untuk pengendara yang melewati pos tersebut kata Satake, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.

Ia menyebut, ditambahkan waktu pada Pos Penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri. "Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Jubir: Itu Hoaks

Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (COVID-19). "Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran COVID-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," imbaunya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)