Hadapi PPKM Mikro, Transjakarta Ubah Jam Operasional

Senin, 24 Mei 2021 - 16:30 WIB
loading...
Hadapi PPKM Mikro, Transjakarta...
Menghadapi PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021, PT Transportasi Jakarta selaku operator bus Transjakarta mengubah kembali jam operasional. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menghadapi PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021, PT Transportasi Jakarta selaku operator bus Transjakarta mengubah kembali jam operasional.

Hal ini sebagai tindak lanjut keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca juga: Viral Bus Terbakar di Pool Gatot Subroto, Dirut Transjakarta: Bus Kami Seluruhnya Aman

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi mengatakan, ini sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, khususnya pada sektor transportasi umum selama masa pemberlakuaan PPKM Mikro. Perubahan jam operasional ini efektif berlaku sejak Minggu (23/5/2021) kemarin.

“Sejak kemarin semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek yakni beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Prasetia dalam siaran persnya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Setelah Libur Lebaran Operasional Transjakarta Kembali Normal Mulai Pukul 05.00-22.00 WIB

Untuk layanan tenaga medis justru akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 WIB dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 wib. “Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman,” katanya.

Prasetia menegaskan Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, serta bus kecil maksimal 15 pelanggan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transjakarta Buka Loker...
Transjakarta Buka Loker Besar-Besaran di Management Trainee 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Momen Prabowo Jajal...
Momen Prabowo Jajal Bus Listrik Terbaru Transjakarta di Pabrik Perakitan Magelang
Lepas Jabatan Direktur...
Lepas Jabatan Direktur Transjakarta, Daud Joseph Didapuk jadi Dirut PT Pos Indonesia
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved