Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi, Mantan Lurah dan Anaknya Tipu dan Gelapkan Tanah
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Polresta Palangkaraya , Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk KR, mantan lurah dan anaknya, ANT karena diduga menipu dan menggelapkan jual beli tanah hingga korban menderita kerugian Rp530 juta.
Baca juga: Disindir Kebelet Nyapres, Ganjar Pamer Makan Mi Instant "Satu Kurang Dua Kebanyakan"
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat tersangka KR menawarkan sebidang tanah kepada korban berinisial AB dengan harga Rp750 juta. Selanjutnya pada 2018 seluruh transaksi disepakati menghabiskan dana hingga Rp530 juta.
Baca juga: Takut Angker, Warga Bakar Rumah Pasutri yang Tewas Mengenaskan di Palangkaraya
"Akan tetapi, setelah dicek di BPN pengurusan sertifikat yang dijanjikan tersangka tidak ada. Di situlah unsur tipu gelapnya atau penipuan," ucap Todoan Senin, (24/5/2021).
Ia melanjutkan, aksi tipunya tidak hanya kepada korban AB saja. Terhadap pemilik lahan berinisial KS juga menjadi korban penipuan oleh tersangka.
"Saat ini kedua tersangka kami tahan dan pasal yang kami terapkan yakni 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: Disindir Kebelet Nyapres, Ganjar Pamer Makan Mi Instant "Satu Kurang Dua Kebanyakan"
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat tersangka KR menawarkan sebidang tanah kepada korban berinisial AB dengan harga Rp750 juta. Selanjutnya pada 2018 seluruh transaksi disepakati menghabiskan dana hingga Rp530 juta.
Baca juga: Takut Angker, Warga Bakar Rumah Pasutri yang Tewas Mengenaskan di Palangkaraya
"Akan tetapi, setelah dicek di BPN pengurusan sertifikat yang dijanjikan tersangka tidak ada. Di situlah unsur tipu gelapnya atau penipuan," ucap Todoan Senin, (24/5/2021).
Ia melanjutkan, aksi tipunya tidak hanya kepada korban AB saja. Terhadap pemilik lahan berinisial KS juga menjadi korban penipuan oleh tersangka.
"Saat ini kedua tersangka kami tahan dan pasal yang kami terapkan yakni 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
(shf)