Praktik Jual Beli Foto Wali Kota di Sekolah, Dewan Tagih Klarifikasi Vendor

Senin, 24 Mei 2021 - 07:54 WIB
loading...
Praktik Jual Beli Foto Wali Kota di Sekolah, Dewan Tagih Klarifikasi Vendor
Praktik jual beli buku pelajaran dan foto wali kota yang dilakukan pihak vendor terus ditelusuri DPRD Kota Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Praktik jual beli buku pelajaran dan foto wali kota yang dilakukan pihak vendor atas nama Mince terus ditelusuri DPRD Kota Makassar . Dewan bahkan sudah menjadwalkan pemanggilan Mince untuk dimintai klarifikasi.

Apalagi, sebelumnya Mince disebut-sebut mencatut nama oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar untuk melancarkan aktivitas bisnisnya di sekolah.

"Kami sudah undang Mince (pihak vendor). Jadwalnya itu Selasa 25 Mei 2021," singkat Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, Minggu (23/5/2021).



Selain pihak vendor, dewan juga akan memanggil Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di 14 kecamatan. Termasuk seluruh kepala sekolah (kasek) tingkat SMPN se-Kota Makassar. Kata Wahab, pemanggilan itu sekaitan dengan adanya dugaan jual beli buku pelajaran hingga foto wali kota di sekolah.

"Kalau pihak Disdik (pejabat yang dicatut) tidak kami panggil lagi, karena kan sudah pernah kita panggil. Kan kemarin mereka sudah jelaskan tidak terlibat, nah sekarang kita mau dengar dari sisi Mince," papar dia.

Jika hasil rapat nantinya diduga ada 'kongkalikong' antara oknum pejabat Disdik Makassar dengan pihak vendor, maka pihaknya akan merekomendasikan pembuatan panitia khusus atau pansus untuk menyelidiki semua persoalan yang ada di Disdik Makassar.

Apalagi jika pernyataan keduanya bertolak belakang. "Kami akan rekomendasikan bentuk pansus. Kalau memang disetujui biar nanti pansus yang akan lebih mendalaminya," ujar Wahab.



Anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan jual beli buku ataupun foto wali kota di sekolah boleh saja dilakukan oleh pihak vendor. Cuma jangan sampai, aktivitas bisnis ini diikuti dengan intervensi oknum tertentu.

"Kita tidak menyalahkan vendor, maksudnya hak mereka untuk memberikan penawaran. Kesalaham yang terjadi ketika ada imtervensi, masalah harga pun itu bergantung kesepakatan. Tapi kembali lagi tidak boleh ada intervensi di dalamnya," tegas dia.

Terpisah, Kepala SMPN 49 Makassar, Ikhsan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan dewan. Hanya saja, dia tidak mau sesumbar menjelaskan persoalan pemanggilan itu. "Iya, Selasa 25 Mei 2021 nanti semua kepala SMPN dipanggil dewan," ucap Ikhsan.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)