Masjid di Makassar Boleh Gelar Salat Id, Asal Penuhi Syarat Ini
Sabtu, 23 Mei 2020 - 15:03 WIB
loading...
Masjid di Kota Makassar diperbolehkan menggelar Salat Idul Fitri, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan terkait protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Penjabat Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf, mengunjungi sejumlah masjid di Kota Makassar, Sulsel. Tujuannya untuk memastikan masjid yang melaksanakan Salat Idul Fitri alias Salat Id betul-betul mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
Yusran membeberkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengurus masjid jika ingin melaksanakan Salat Id di tengah pandemi virus corona alias covid-19. Di antaranya yakni tidak diperbolehkan memakai karpet, mesti melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk masjid, hingga penggunaan hand sanitizer.
Baca Juga: Surat Edaran MUI Sulsel : Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah
"Alhamdulillah tadi beberapa masjid yang kita datangi sudah memenuhi syarat, tapi kita juga tetap berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya melakukan protokol distancing," kata Yusran, Sabtu (23/5/2020).
Penerapan protokol kesehatan pada kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga telah diatur dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar yang diterbitkan pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Yusran membeberkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengurus masjid jika ingin melaksanakan Salat Id di tengah pandemi virus corona alias covid-19. Di antaranya yakni tidak diperbolehkan memakai karpet, mesti melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk masjid, hingga penggunaan hand sanitizer.
Baca Juga: Surat Edaran MUI Sulsel : Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah
"Alhamdulillah tadi beberapa masjid yang kita datangi sudah memenuhi syarat, tapi kita juga tetap berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya melakukan protokol distancing," kata Yusran, Sabtu (23/5/2020).
Penerapan protokol kesehatan pada kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga telah diatur dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar yang diterbitkan pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Lihat Juga :