Polisi Tetapkan ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya sebagai Tersangka
Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:20 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku penculikan anak prajurit Kodam Jaya sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan serta menjalani proses hukumannya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan kepada MNC Media, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Diduga Dibawa Kabur ART, Anak Prajurit Kodam Jaya Ditemukan di Indramayu
Indra mengatakan, ART berinisial S itu pun dijerat dengan Pasal328 KUHP tentang penculikan. Hukuman penjara maksimal yang mengancam S adalah selama 12 Tahun.
"Ancaman pidananya itu maksimal 12 Tahun. Pasal 328 KHUP," ujarnya. Baca juga: PRT Itu Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun karena Tak Terima Ditegur
Anak berusia 10 bulan yang berupaya diculik S berhasil ditemukan di Indramayu dalam kondisi sehat tanpa ada luka sedikitpun. Ketika itu, sambung Indra, S hendak memberikan sang bayi kepada saudaranya yang tidak memiliki anak.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan kepada MNC Media, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Diduga Dibawa Kabur ART, Anak Prajurit Kodam Jaya Ditemukan di Indramayu
Indra mengatakan, ART berinisial S itu pun dijerat dengan Pasal328 KUHP tentang penculikan. Hukuman penjara maksimal yang mengancam S adalah selama 12 Tahun.
"Ancaman pidananya itu maksimal 12 Tahun. Pasal 328 KHUP," ujarnya. Baca juga: PRT Itu Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun karena Tak Terima Ditegur
Anak berusia 10 bulan yang berupaya diculik S berhasil ditemukan di Indramayu dalam kondisi sehat tanpa ada luka sedikitpun. Ketika itu, sambung Indra, S hendak memberikan sang bayi kepada saudaranya yang tidak memiliki anak.
Lihat Juga :