Merasa Dirugikan, SMI Laporkan Ratusan Situs Investasi Bodong ke Polisi
Sabtu, 22 Mei 2021 - 07:41 WIB
loading...
PT SMI melaporkan ratusan situs investasi bodong ke polisi. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI Net89) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk berkonsultasi terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh ratusan situs investasi bodong . Ratusan situs investasi bodong ini dianggap telah merugikan nama baik PT SMI Net89.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Pencatutan nama PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang dilakukan oleh oknum-oknum melalui situs investasi bodong, sangat merugikan kami,” ujar Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto dalam siaran tertulisnya, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Berakhir Damai, Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Group Cabut Laporan Polisi
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 137 domain atau situs. Seluruh situs yang diblokir ini terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
“Kami mendukung langkah yang diambil Bappebti yang telah memblokir ratusan situs investasi bodong. Kami melihat adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan memakai nama PT SMI dan Net89 melalui internet,” ungkap Andreas.
Berdasarkan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh PT SMI Net89, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti serta mencantumkan nama PT SMI Net89.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Pencatutan nama PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang dilakukan oleh oknum-oknum melalui situs investasi bodong, sangat merugikan kami,” ujar Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto dalam siaran tertulisnya, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Berakhir Damai, Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Group Cabut Laporan Polisi
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 137 domain atau situs. Seluruh situs yang diblokir ini terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
“Kami mendukung langkah yang diambil Bappebti yang telah memblokir ratusan situs investasi bodong. Kami melihat adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan memakai nama PT SMI dan Net89 melalui internet,” ungkap Andreas.
Berdasarkan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh PT SMI Net89, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti serta mencantumkan nama PT SMI Net89.
Lihat Juga :