Tak Kuat Tahan Napsu, Pemuda Merangin Ajak Kekasihnya Berhubungan Seks di Atas Motor
loading...
A
A
A
MERANGIN - Aksi tak senonoh menggemparkan warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang pemuda berinisial AM (21) tak kuat menahan napsunya, hingga nekat menyetubuhi kekasihnya di atas motor miliknya.
Hubungan suami istri ini terungkap, setelah pasangan sejoli tersebut ditangkap warga saat sedang bersetubuh di atas motorny a. Kekasih AM yang diketahui berinisial RSN, ternyata masih berusia 13 tahun. Akibat perbuatannya itu, AM akhirnya ditangkap polisi.
Kejadian ini bermula ketika AM mengajak RSN bertemu di salah satu tempat. Kemudian AM mengajak RSN pergi ke tanah kosong yang berada di Kampung 6 Kelurahan Pamenang. Di lokasi ini, AM mencium pipi RSN dan membujuk untuk melakukan hubungan suami istri . RSN pun mengikuti ajakan pelaku.
Saat tengah asyik bersetubuh di atas sepeda motor. Kedua sejoli ini dipergoki warga. Keduanya pun diamankan warga ke rumah tokoh masyarakat setempat, dan memanggil kedua orangtuanya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini sangat marah , bahkan memutuskan untuk melapor ke polisi. Anggota Unit Reskrim Polsek Pamenang, yang mendapatkan laporan atas kejadian ini, akhirnya menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkurrohman membenarkan kejadian ini, dan mengatakan kalau pihaknya berhasil menyita barang bukti seperti satu unit sepeda motor, celana dalam berwarna ungu, kaos lengan panjang, dan satu helai celana. "Pelaku ini juga akan kami jerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 undang- undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Kasus Bapak Kos Makan Daging Kucing, Disnak Keswan Jateng: Bukan Pangan, Itu Tidak Lazim!
Baca Juga
Hubungan suami istri ini terungkap, setelah pasangan sejoli tersebut ditangkap warga saat sedang bersetubuh di atas motorny a. Kekasih AM yang diketahui berinisial RSN, ternyata masih berusia 13 tahun. Akibat perbuatannya itu, AM akhirnya ditangkap polisi.
Kejadian ini bermula ketika AM mengajak RSN bertemu di salah satu tempat. Kemudian AM mengajak RSN pergi ke tanah kosong yang berada di Kampung 6 Kelurahan Pamenang. Di lokasi ini, AM mencium pipi RSN dan membujuk untuk melakukan hubungan suami istri . RSN pun mengikuti ajakan pelaku.
Saat tengah asyik bersetubuh di atas sepeda motor. Kedua sejoli ini dipergoki warga. Keduanya pun diamankan warga ke rumah tokoh masyarakat setempat, dan memanggil kedua orangtuanya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini sangat marah , bahkan memutuskan untuk melapor ke polisi. Anggota Unit Reskrim Polsek Pamenang, yang mendapatkan laporan atas kejadian ini, akhirnya menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkurrohman membenarkan kejadian ini, dan mengatakan kalau pihaknya berhasil menyita barang bukti seperti satu unit sepeda motor, celana dalam berwarna ungu, kaos lengan panjang, dan satu helai celana. "Pelaku ini juga akan kami jerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 undang- undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Kasus Bapak Kos Makan Daging Kucing, Disnak Keswan Jateng: Bukan Pangan, Itu Tidak Lazim!
(eyt)