Gasak Harta Majikan, Ulah Culas Mantan ART dan Pacarnya Terbongkar
Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan adanya kejadian tersebut RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp25.750.000," ungkap Berry.
Mendasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yg dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian.
Pelaku MAR diduga mengambil smart phone milik korban saat masih bekerja di rumah korban. Selanjutnyapelaku yang mengetahui rumah korban sedang sepi nekat mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias. Kemudian setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu disamping rumah korban.
"Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp7.200.000 yang digunakan pelaku untuk membeli 2 (dua) HP, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari", imbuh Kasat Reskrim.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tegasnya.
Mendasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yg dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian.
Pelaku MAR diduga mengambil smart phone milik korban saat masih bekerja di rumah korban. Selanjutnyapelaku yang mengetahui rumah korban sedang sepi nekat mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias. Kemudian setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu disamping rumah korban.
"Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp7.200.000 yang digunakan pelaku untuk membeli 2 (dua) HP, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari", imbuh Kasat Reskrim.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :