Bacakan Pledoi, HRS Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:01 WIB
loading...
Bacakan Pledoi, HRS...
Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah , Megamendung, Bogor. Dalam pledoi ini HRS meminta Majelis Hakim dapat memberikan keadilan berupa vonis bebas murni.

Menurut HRS, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan lantaran kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas. Tidak ada seruan maupun undangan untuk mengajak warga datang.

"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Selain tidak terbukti membuat kerumunan warga. Menurutnya, ada syarat yang belum terpenuhi seperti kedaruratan kesehatan apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada kasus Covid-19 atau tidak. Baca: Sebut Nama Ahok dalam Pledoi, Habib Rizieq: Kasus Hukum Ini Dendam Politik Oligarki

"Syarat ini belum terpenuhi karena memang sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kerumunan Megamendung dan belum ada peraturan pemerintah yang menetapkan KKM (Kekarantinaan Kesehatan)," ujarnya.

Atas dasar itu, HRS berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis bebas murni karena tuntutan JPU dalam kasus kerumunan Megamendung merupakan politik kriminalisasi, diskriminasi hukum dan fakta.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Habib Rizieq membacakan penggalan terkahir pledoinya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved