Bacakan Pledoi, HRS Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:01 WIB
loading...
Bacakan Pledoi, HRS...
Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah , Megamendung, Bogor. Dalam pledoi ini HRS meminta Majelis Hakim dapat memberikan keadilan berupa vonis bebas murni.

Menurut HRS, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan lantaran kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas. Tidak ada seruan maupun undangan untuk mengajak warga datang.

"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Selain tidak terbukti membuat kerumunan warga. Menurutnya, ada syarat yang belum terpenuhi seperti kedaruratan kesehatan apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada kasus Covid-19 atau tidak. Baca: Sebut Nama Ahok dalam Pledoi, Habib Rizieq: Kasus Hukum Ini Dendam Politik Oligarki

"Syarat ini belum terpenuhi karena memang sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kerumunan Megamendung dan belum ada peraturan pemerintah yang menetapkan KKM (Kekarantinaan Kesehatan)," ujarnya.

Atas dasar itu, HRS berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis bebas murni karena tuntutan JPU dalam kasus kerumunan Megamendung merupakan politik kriminalisasi, diskriminasi hukum dan fakta.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Habib Rizieq membacakan penggalan terkahir pledoinya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved