Ngaku Panglima Geng Motor, Kuli Bangunan Ini Serang Perwira Polisi
Kamis, 20 Mei 2021 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
"Anggota lalu membuntuti kelompok bermotor itu. Namun, saat akan ditangkap, salah seorang di antaranya justru melawan dan nekat menyerang menggunakan kayu balok dan senjata tajam jenis badik yang diarahkan ke kepala Kanit Reskrim," ungkap Kapolsek Rancasari, Kompol Wendy Bogoh di Mapolsek Rancasari, Kamis (20/5/2021).
Mendapati pelaku melakukan penyerangan, lanjut Wendy, anggotanya itu terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bahu dan pinggul bawah pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. "Adapun sembilan pelaku lainnya melarikan diri," katanya.
Wendy menyatakan, penangkapan pelaku seusai arahan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang yang menginstruksikan tindakan tegas terhadap geng motor yang kerap meresahkan masyarakat.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, AKP Teddy Sigit Rahmdhani mengaku, dirinya masih terlindungi dari kayu balok dan badik yang dilayangkan pelaku ke kepalanya karena menggunakan helm full face. Dia terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku tidak mengindahkan peringatannya.
Mendapati pelaku melakukan penyerangan, lanjut Wendy, anggotanya itu terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bahu dan pinggul bawah pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. "Adapun sembilan pelaku lainnya melarikan diri," katanya.
Wendy menyatakan, penangkapan pelaku seusai arahan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang yang menginstruksikan tindakan tegas terhadap geng motor yang kerap meresahkan masyarakat.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, AKP Teddy Sigit Rahmdhani mengaku, dirinya masih terlindungi dari kayu balok dan badik yang dilayangkan pelaku ke kepalanya karena menggunakan helm full face. Dia terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku tidak mengindahkan peringatannya.
Lihat Juga :