Melawan Petugas, Residivis Pembobol Rumah di Musi Banyuasin Ditembak
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Tim Srigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ( Sumsel ) terpaksa menembak satu dari tiga kawanan pembobol rumah karena melawan petugas dan berusaha kabur.
Bahkan, satu dari tiga tersangka tak kapok kapok meski sudah keluar masuk penjarah. sedang kan dua pelaku lain yakni rio 20 tahun dan satu pelaku lagi masih dibawah umur bernama jimi 17 tahun, keduanya tak berkutik saat ditangkap di kediaman.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah termasuk kunci dan STNK mobil korban serta sebuah hanphone milik korban bernama Lini di Jalan Letnan Nur Kampung Tujuh Kelurahan Serasan Jaya Kota Sekayu, sepekan menjelang hari raya.
“Polisi berhasil menangkap mereka namun satu terpaksa diberi peringatan dengan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin.
Dia mengatakan, dua dari tiga tersangka pernah menjalani hukuman karena kasus yang sama dan narkoba.
Para tersangka mengaku jika hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah dan hasilnya digunakan untuk pesta narkoba. “Kami jual ke penadah dan hasilnya untuk pesta narkoba,” tutur Randi salah seorang tersangka di hadapan polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini ketiga tersangka harus mendekam di sel tanahan Polres Musi Banyuasin, dengan ancaman 5-7 tahun penjara.
Bahkan, satu dari tiga tersangka tak kapok kapok meski sudah keluar masuk penjarah. sedang kan dua pelaku lain yakni rio 20 tahun dan satu pelaku lagi masih dibawah umur bernama jimi 17 tahun, keduanya tak berkutik saat ditangkap di kediaman.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah termasuk kunci dan STNK mobil korban serta sebuah hanphone milik korban bernama Lini di Jalan Letnan Nur Kampung Tujuh Kelurahan Serasan Jaya Kota Sekayu, sepekan menjelang hari raya.
“Polisi berhasil menangkap mereka namun satu terpaksa diberi peringatan dengan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin.
Dia mengatakan, dua dari tiga tersangka pernah menjalani hukuman karena kasus yang sama dan narkoba.
Para tersangka mengaku jika hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah dan hasilnya digunakan untuk pesta narkoba. “Kami jual ke penadah dan hasilnya untuk pesta narkoba,” tutur Randi salah seorang tersangka di hadapan polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini ketiga tersangka harus mendekam di sel tanahan Polres Musi Banyuasin, dengan ancaman 5-7 tahun penjara.
(nic)