Soal Telegram Kapolri, Refly Harun: Itu Berlaku untuk Jajaran Polri Bukan Masyarakat

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:11 WIB
loading...
Soal Telegram Kapolri,...
Ahli hukum tata Negera Refly Harun dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong swab test RS UMMI Bogor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata Negera Refly Harun dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong swab test RS UMMI Bogor. Refly Harun menyatakan telegram yang dikeluarkan Jendral Pol (Purn) Idham Aziz saat menjabat Kapolri terkait Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak dapat dijadikan penerapan suatu pasal.

"Kalau kita bicara hierarki peraturan perundang-undangan telegram tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan yang ada, menurut Undang-undang yang ada. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (Baca juga; Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Hukuman Tambahan Pidana Kerumunan Tak Rasional )

Refly menjelaskan, telegram itu hanya berlaku untuk jajaran Polri dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Jadi tidak dapat dijadikan acuan dalam penerapan pasal suatu perkara, yakni Pasal 216 ayat 1 KUHP yang disangkakan JPU kepada dua terdakwa swab test RS UMMI Bogor, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.

"Menurut saya itu tidak bisa dianggap sebuah peraturan yang mengingat secara umum. Kalau itu mengikat secara internal, maka itu adalah urusan dari kepolisian. Untuk masyarakat luas tidak bisa dilakukan melalui telegram," ujarnya. (Baca juga; Hari Ini Refly Harun dan 5 Saksi Ahli Akan Bersaksi di Sidang Habib Rizieq )

Sebagai informasi dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat menjadi terdakwa karena diduga menyebarkan berita bohong terkait kondisi HRS saat menjalani perawatan.

Mereka menyatakan saat itu HRS dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dan menutupi hasil pemeriksaan swab PCR karena menurut mereka hasilnya belum keluar sehingga belum dapat dipastikan HRS terkonfirmasi positif COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Kisah Seru Benci Jadi...
Kisah Seru Benci Jadi Cinta di Microdrama The Scholarship Boy Stole My Heart V+Short
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Kesepakatan AS-Iran
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Bukan Alpukat, Ini 6...
Bukan Alpukat, Ini 6 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved