Soal Telegram Kapolri, Refly Harun: Itu Berlaku untuk Jajaran Polri Bukan Masyarakat

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:11 WIB
loading...
Soal Telegram Kapolri,...
Ahli hukum tata Negera Refly Harun dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong swab test RS UMMI Bogor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata Negera Refly Harun dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong swab test RS UMMI Bogor. Refly Harun menyatakan telegram yang dikeluarkan Jendral Pol (Purn) Idham Aziz saat menjabat Kapolri terkait Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak dapat dijadikan penerapan suatu pasal.

"Kalau kita bicara hierarki peraturan perundang-undangan telegram tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan yang ada, menurut Undang-undang yang ada. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (Baca juga; Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Hukuman Tambahan Pidana Kerumunan Tak Rasional )

Refly menjelaskan, telegram itu hanya berlaku untuk jajaran Polri dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Jadi tidak dapat dijadikan acuan dalam penerapan pasal suatu perkara, yakni Pasal 216 ayat 1 KUHP yang disangkakan JPU kepada dua terdakwa swab test RS UMMI Bogor, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.

"Menurut saya itu tidak bisa dianggap sebuah peraturan yang mengingat secara umum. Kalau itu mengikat secara internal, maka itu adalah urusan dari kepolisian. Untuk masyarakat luas tidak bisa dilakukan melalui telegram," ujarnya. (Baca juga; Hari Ini Refly Harun dan 5 Saksi Ahli Akan Bersaksi di Sidang Habib Rizieq )

Sebagai informasi dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat menjadi terdakwa karena diduga menyebarkan berita bohong terkait kondisi HRS saat menjalani perawatan.

Mereka menyatakan saat itu HRS dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dan menutupi hasil pemeriksaan swab PCR karena menurut mereka hasilnya belum keluar sehingga belum dapat dipastikan HRS terkonfirmasi positif COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Infografis
Sikap Negara-Negara...
Sikap Negara-Negara NATO soal Jet Tempur untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved