Soal Telegram Kapolri, Refly Harun: Itu Berlaku untuk Jajaran Polri Bukan Masyarakat

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:11 WIB
loading...
Soal Telegram Kapolri,...
Ahli hukum tata Negera Refly Harun dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong swab test RS UMMI Bogor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata Negera Refly Harun dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong swab test RS UMMI Bogor. Refly Harun menyatakan telegram yang dikeluarkan Jendral Pol (Purn) Idham Aziz saat menjabat Kapolri terkait Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak dapat dijadikan penerapan suatu pasal.

"Kalau kita bicara hierarki peraturan perundang-undangan telegram tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan yang ada, menurut Undang-undang yang ada. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (Baca juga; Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Hukuman Tambahan Pidana Kerumunan Tak Rasional )

Refly menjelaskan, telegram itu hanya berlaku untuk jajaran Polri dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Jadi tidak dapat dijadikan acuan dalam penerapan pasal suatu perkara, yakni Pasal 216 ayat 1 KUHP yang disangkakan JPU kepada dua terdakwa swab test RS UMMI Bogor, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.

"Menurut saya itu tidak bisa dianggap sebuah peraturan yang mengingat secara umum. Kalau itu mengikat secara internal, maka itu adalah urusan dari kepolisian. Untuk masyarakat luas tidak bisa dilakukan melalui telegram," ujarnya. (Baca juga; Hari Ini Refly Harun dan 5 Saksi Ahli Akan Bersaksi di Sidang Habib Rizieq )

Sebagai informasi dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat menjadi terdakwa karena diduga menyebarkan berita bohong terkait kondisi HRS saat menjalani perawatan.

Mereka menyatakan saat itu HRS dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dan menutupi hasil pemeriksaan swab PCR karena menurut mereka hasilnya belum keluar sehingga belum dapat dipastikan HRS terkonfirmasi positif COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Rekomendasi
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Bukan Alpukat, Ini 6...
Bukan Alpukat, Ini 6 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved