Bangunan Ruko yang Tutupi Drainase di Bulukumba Dibongkar
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, untuk melakukan pembongkaran ruko yang menutupi drainase hingga menjadi penyebab banjir.
Khususnya ruko yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Dimana bangunan ruko menutup drainase sehingga menyebabkan luapan air.
Ketua Fraksi PAN DPRD Bulukumba , Andi Zulkarnain Pangki yang dikonfirmasi mengatakan jika area Jalan Kusuma Bangsa sudah menjadi langganan banjir yang diakibatkan bangunan ruko.
"Banjir ini karena tidak ada irigasi yang berfungsi. Bahu jalan yang ada juga ditutupi material dan bagian depan bangunan ruko," katanya, Rabu, (19/05/2021).
Agar tidak mengakibatkan banjir, Andi Zulkarnain meminta agar pemerintah untuk melakukan pembongkaran dan membuka bagian bangunan yang menyumbat aliran air.
"Air itukan harusnya melalui drainase, tapi karena ditutupi sama bangunan jadi air meluap ke aspal. Jadi sebaiknya dibuka irigasinya dan bangunan itu dibongkar saja," ungkapnya.
Jika terus dibiarkan, menurut anggota Komisi C ini. Aspal yang ada akan rusak. Apalagi aliran air dari arah Pasar Sentral tidak dapat mengalir dengan baik di area tersebut.
"Kami memohon pemerintah untuk mengembalikan fungsi jalan dan got itu," tambahnya.
Wakil Ketua Tim Pengendali Banjir (TPB) Bulukumba, Rudy Ramlan mengatakan bangunan tersebut ditengarai melanggar aturan. Berdasarkan ketentuan yang ada, garis sempadan bangunan minimal empat meter dari badan jalan, sedangkan bangunan itu tidak mencapai jarak minimal.
Sebelum bangunan tersebut dibongkar, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemilik bangunan. Bangunan yang di bongkar ini menutupi drainase atau saluran air, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan genangan air dan banjir.
"Bangunan itu terpaksa kita bongkar karena telah menutupi drainase. Idealnya kita akan buatkan bak kontrol tiap tiga meter," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bulukumba ini.
Namun, selain bangunan itu Rudy Ramlan juga mengatakan jika banyak menemukan beberapa bangunan yang menutup saluran air yang ada di lokasi. Ia pun menegaskan jika kondisi tersebut berlarut-larut, maka luapan air ketika musim hujan tiba akan menutupi ruas jalan.
"Kita temukan ada beberapa bangunan melanggar sempadan jalan, dan alhamdulilah setelah kami berkomunikasi dengan pemilik ruko kita bersepakat membongkar bangunan yang melanggar sempadan jalan itu," jelasnya.
Rudy menjelaskan selain bangunan ruko milik Ilyas, pihaknya juga akan membongkar beberapa bangunan yang telah melanggar sempadan jalan sepanjang Jalan Kusuma Bangsa.
"Kita temukan ada beberapa bangunan yang melanggar. Karena kita ingin air yang tergenang sepanjang jalan Kusuma Bangsa bisa dialirkan ke drainase yang sudah ada. Insyaallah kita akan benahi semua wilayah yang selama ini tergenang," terangnya.
Khususnya ruko yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Dimana bangunan ruko menutup drainase sehingga menyebabkan luapan air.
Ketua Fraksi PAN DPRD Bulukumba , Andi Zulkarnain Pangki yang dikonfirmasi mengatakan jika area Jalan Kusuma Bangsa sudah menjadi langganan banjir yang diakibatkan bangunan ruko.
"Banjir ini karena tidak ada irigasi yang berfungsi. Bahu jalan yang ada juga ditutupi material dan bagian depan bangunan ruko," katanya, Rabu, (19/05/2021).
Agar tidak mengakibatkan banjir, Andi Zulkarnain meminta agar pemerintah untuk melakukan pembongkaran dan membuka bagian bangunan yang menyumbat aliran air.
"Air itukan harusnya melalui drainase, tapi karena ditutupi sama bangunan jadi air meluap ke aspal. Jadi sebaiknya dibuka irigasinya dan bangunan itu dibongkar saja," ungkapnya.
Jika terus dibiarkan, menurut anggota Komisi C ini. Aspal yang ada akan rusak. Apalagi aliran air dari arah Pasar Sentral tidak dapat mengalir dengan baik di area tersebut.
"Kami memohon pemerintah untuk mengembalikan fungsi jalan dan got itu," tambahnya.
Wakil Ketua Tim Pengendali Banjir (TPB) Bulukumba, Rudy Ramlan mengatakan bangunan tersebut ditengarai melanggar aturan. Berdasarkan ketentuan yang ada, garis sempadan bangunan minimal empat meter dari badan jalan, sedangkan bangunan itu tidak mencapai jarak minimal.
Sebelum bangunan tersebut dibongkar, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemilik bangunan. Bangunan yang di bongkar ini menutupi drainase atau saluran air, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan genangan air dan banjir.
"Bangunan itu terpaksa kita bongkar karena telah menutupi drainase. Idealnya kita akan buatkan bak kontrol tiap tiga meter," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bulukumba ini.
Namun, selain bangunan itu Rudy Ramlan juga mengatakan jika banyak menemukan beberapa bangunan yang menutup saluran air yang ada di lokasi. Ia pun menegaskan jika kondisi tersebut berlarut-larut, maka luapan air ketika musim hujan tiba akan menutupi ruas jalan.
"Kita temukan ada beberapa bangunan melanggar sempadan jalan, dan alhamdulilah setelah kami berkomunikasi dengan pemilik ruko kita bersepakat membongkar bangunan yang melanggar sempadan jalan itu," jelasnya.
Rudy menjelaskan selain bangunan ruko milik Ilyas, pihaknya juga akan membongkar beberapa bangunan yang telah melanggar sempadan jalan sepanjang Jalan Kusuma Bangsa.
"Kita temukan ada beberapa bangunan yang melanggar. Karena kita ingin air yang tergenang sepanjang jalan Kusuma Bangsa bisa dialirkan ke drainase yang sudah ada. Insyaallah kita akan benahi semua wilayah yang selama ini tergenang," terangnya.
(agn)