Selama Periode Larangan Mudik, Daop 2 Bandung Berangkatkan 3.800 Penumpang

Rabu, 19 Mei 2021 - 02:19 WIB
loading...
Selama Periode Larangan Mudik, Daop 2 Bandung Berangkatkan 3.800 Penumpang
PT KAI Daop 2 Bandung tetap memberangkatkan ribuan penumpang saat pengetatan mudik. Foto istimewa
A A A
BANDUNG - Selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung tetap melayani perjalanan bagi 3.805 penumpang. Mereka adalah penumpang jarak jauh dengan kekhususan, sesuai dengan aturan yang diperbolehkan bepergian.

Dengan jumlah 3.805 penumpang itu, artinya rata-rata jumlah penumpang sebanyak 318 pelanggan per hari. Jumlah tersebut turun 85 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April hingga 5 Mei. Dimana Daop 2 melayani sebanyak 26.784 penumpang dengan rata-rata 1.913 pelanggan KA Jarak Jauh per hari.

Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik. Mereka adalah orang-orang yang dikecualikan, yang memiliki kepentingan.

Misalnya untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. "Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar Kuswardoyo.

Selama periode 6-17 Mei 2021 di wilayah Daop 2 calon penumpang yang tidak dapat menggunakan jasa transportasi KA dikarenakan gagal verifikasi data di stasiun sebanyak 290 calon penumpang. Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Pada masa peniadaan mudik KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan 4 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ujar Kuswardoyo.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)