57 Posisi Kepala Sekolah SD dan SMP di Tangerang Selatan Masih Kosong

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:23 WIB
loading...
57 Posisi Kepala Sekolah...
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang SelatanTaryono, SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Puluhan posisi jabatan kepala sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih kosong. Diharapkan, pada 12 Juli 2021, kursi yang kosong itu sudah terisi semua.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono, ada sebanyak 50 kursi kepala sekolah SDN yang kosong dan 7 kursi kepala sekolah SMPN yang masih kosong hingga saat ini.

"Syaratnya harus golongan 3C untuk kepala sekolah. Kan harus seleksi subtansi dan diklat. Sebelum 12 Juli, tidak masalah, karena ada Plt. Tapi harus diisi," katanya, Selasa (18/5/2021). (Baca juga; Cegah Klaster Usai Lebaran, Pemkot Tangerang Siapkan Tes Covid-19 Gratis )

Taryono menjelaskan, setiap sekolah di Tangsel, SDN maupun SMPN memiliki karakteristik sendiri. Diharapkan para calon kepala sekolah yang mengisi kursi itu cepat beradaptasi.

"Makanya, bagaimana kita tempatkan calon kepala sekolah ini di tempat yang pas. Jadi kehadiran kepala sekolah itu bisa meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah itu," sambungnya.

Taryono pun mengaku, sudah memiliki calon-calon kepala sekolah, sehingga posisi yang kosong tidak berlangsung lama. (Baca juga; Belajar Tatap Muka, Dindik Tangerang Tunggu Keputusan Pusat )

"Segera ini. Kan lagi diproses nih. Kita lagi nunggu. Makanya kita cari waktu yang pas sambil mengevaluasi. Jadi kita sudah mempersiapkannya, untuk penempatan kepala sekolah," jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi menambahkan, pihaknya belum menerima nama-nama para calon kepala sekolah yang baru.

Pihaknya pun mempersilakan kepada Disdikbud Tangsel untuk segera menyerahkan nama-nama calon kepala sekolah yang baru agar segera diproses.

"Silakan mengajukan ke BKPP, kan nanti SK Wali Kota. Ini kan, wali kota baru dilantik dan 6 bulan ke depan tidak boleh ada pelantikan, kecuali ada izin dari Kementrian Dalam Negeri," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Rekomendasi
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved