Larangan Mudik Telah Usai, Penumpang KA Ini Tak Sabar Bertemu Istri di Semarang

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:15 WIB
loading...
Larangan Mudik Telah...
Larangan mudik telah usai. Hari ini, Selasa (18/5/2021) penumpang KA jarak jauh membeludak di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dominique Hilvy Febriani
A A A
JAKARTA - Larangan mudik telah usai. Hari ini, Selasa (18/5/2021) penumpang kereta api (KA) jarak jauh membeludak di Stasiun Pasar Senen , Jakarta Pusat. Mereka sangat memanfaatkan momen hari ini untuk pulang ke kampung halaman.

Salah satunya dirasakan Supri, penumpang KA tujuan Semarang. Dia memutuskan mudik setelah larangan mudik selesai pada Senin 17 Mei 2021. “Kangen sama istri di Semarang. Sekalian jenguk mertua dan sanak saudara," katanya saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Rumah Pemudik Dipasangi Stiker, Wagub DKI: Tanggung Jawab di Era Keterbukaan

Andrea, penumpang tujuan Surabaya mengaku sudah niat mudik pada hari ini. Alasannya pada tanggal 6-17 Mei 2021 pemerintah memberlakukan larangan mudik. "Jadi ya hari ini sebagai gantinya," ucapnya.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa menyatakan ada peningkatan jumlah penumpang pada hari ini. "Penumpang berangkat hari ini cukup tinggi ya sekitar 8.000 penumpang yang berangkat dari Pasar Senen, tapi dari jumlah tersebut tidak mencapai 100% setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan GeNose maupun rapid test. Okupansinya pada hari ini hanya sekitar 60%. Sebab, seluruh rangkaian yang berangkat pada hari ini tetap menerapkan prokes 70%," jelasnya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemudik Harus Karantina 5x24 Jam

Sebelum melakukan keberangkatan keluar kota, para penumpang diwajibkan melakukan tes antigen maupun tes GeNose sebagai berkas persyaratan perjalanan keluar kota. "Setelah masa pelarangan mudik 6-17 Mei usai penumpang yang berangkat tidak perlu lagi membawa berkas seperti SIKM maupun surat tugas dari instansi, surat keterangan dari rumah sakit atau surat kematian. Namun, harus diingat untuk berkas pemeriksaan Covid-19 pada masa pengetatan perjalanan hingga 24 Mei mendatang masa berlakunya masih 1x24 jam baik GeNose, rapid, maupun swab antigen," ujar Eva.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Rekomendasi
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Infografis
Catat ya! Ini 4 Larangan...
Catat ya! Ini 4 Larangan saat Berwisata di Gunung Bromo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved