Larangan Mudik Telah Usai, Penumpang KA Ini Tak Sabar Bertemu Istri di Semarang

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:15 WIB
loading...
Larangan Mudik Telah...
Larangan mudik telah usai. Hari ini, Selasa (18/5/2021) penumpang KA jarak jauh membeludak di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dominique Hilvy Febriani
A A A
JAKARTA - Larangan mudik telah usai. Hari ini, Selasa (18/5/2021) penumpang kereta api (KA) jarak jauh membeludak di Stasiun Pasar Senen , Jakarta Pusat. Mereka sangat memanfaatkan momen hari ini untuk pulang ke kampung halaman.

Salah satunya dirasakan Supri, penumpang KA tujuan Semarang. Dia memutuskan mudik setelah larangan mudik selesai pada Senin 17 Mei 2021. “Kangen sama istri di Semarang. Sekalian jenguk mertua dan sanak saudara," katanya saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Rumah Pemudik Dipasangi Stiker, Wagub DKI: Tanggung Jawab di Era Keterbukaan

Andrea, penumpang tujuan Surabaya mengaku sudah niat mudik pada hari ini. Alasannya pada tanggal 6-17 Mei 2021 pemerintah memberlakukan larangan mudik. "Jadi ya hari ini sebagai gantinya," ucapnya.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa menyatakan ada peningkatan jumlah penumpang pada hari ini. "Penumpang berangkat hari ini cukup tinggi ya sekitar 8.000 penumpang yang berangkat dari Pasar Senen, tapi dari jumlah tersebut tidak mencapai 100% setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan GeNose maupun rapid test. Okupansinya pada hari ini hanya sekitar 60%. Sebab, seluruh rangkaian yang berangkat pada hari ini tetap menerapkan prokes 70%," jelasnya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemudik Harus Karantina 5x24 Jam

Sebelum melakukan keberangkatan keluar kota, para penumpang diwajibkan melakukan tes antigen maupun tes GeNose sebagai berkas persyaratan perjalanan keluar kota. "Setelah masa pelarangan mudik 6-17 Mei usai penumpang yang berangkat tidak perlu lagi membawa berkas seperti SIKM maupun surat tugas dari instansi, surat keterangan dari rumah sakit atau surat kematian. Namun, harus diingat untuk berkas pemeriksaan Covid-19 pada masa pengetatan perjalanan hingga 24 Mei mendatang masa berlakunya masih 1x24 jam baik GeNose, rapid, maupun swab antigen," ujar Eva.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Rekomendasi
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Tak Ada Nama Lionel...
Tak Ada Nama Lionel Messi, Ini Pencetak Gol Terbanyak di Eropa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved