Sidang Perdana, Anggu Terdakwa Pemberi Suap ke NA Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:11 WIB
loading...
Suasana ruang sidang tindak pidana korupsi dengan Agung Sucipto sebagai terdakwa gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Selasa (18/5). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu melalui tim kuasa hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel .
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Januar Dwi Nugroho pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar , Selasa (18/5) siang, Anggu disebut berperan sebagai pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA.
Baca juga:Bantu Pembangunan Sejumlah Masjid Miliran Rupiah, NA Dikenal Cinta Masjid
Anggu yang juga pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba memberikan sejumlah uang ke NA lewat perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edhy Rahmat.
JPU menyebut Anggu memberikan suap dua kali dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021. Pertama nilainya 150.000 Dollar Singapura di rujab gubernur, kemudian Rp2,5 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK di Makassar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Januar Dwi Nugroho pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar , Selasa (18/5) siang, Anggu disebut berperan sebagai pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA.
Baca juga:Bantu Pembangunan Sejumlah Masjid Miliran Rupiah, NA Dikenal Cinta Masjid
Anggu yang juga pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba memberikan sejumlah uang ke NA lewat perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edhy Rahmat.
JPU menyebut Anggu memberikan suap dua kali dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021. Pertama nilainya 150.000 Dollar Singapura di rujab gubernur, kemudian Rp2,5 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK di Makassar.
Lihat Juga :