5 Terdakwa Lain Kasus Petamburan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Senin, 17 Mei 2021 - 22:45 WIB
loading...
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa lain perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan Petamburan dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat pada 14 November 2020 dituntut bersalah. Kelimanya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara atau satu setengah tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya. (Baca juga; Perkara Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif di Ormas )
"Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Tak hanya tuntutan kurungan penjara, JPU pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan terhadap lima terdakwa berupa larangan aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas). (Baca juga; Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta )
"Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama dua tahun. Memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," tutur JPU.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya. (Baca juga; Perkara Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif di Ormas )
"Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Tak hanya tuntutan kurungan penjara, JPU pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan terhadap lima terdakwa berupa larangan aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas). (Baca juga; Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta )
"Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama dua tahun. Memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," tutur JPU.
Lihat Juga :