Dalam Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Ini Sebut Makna Hasutan dan Undangan Berbeda

Senin, 17 Mei 2021 - 17:06 WIB
loading...
Dalam Sidang Habib Rizieq,...
Saksi ahli, Frans Asisi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab menyatakan kata hasutan dan undangan memiliki perbedaan makna. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dari Universitas Indonesia, Frans Asisi menyatakan kata hasutan dan undangan memiliki perbedaan makna.

Menurut Frans, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) undangan yakni mengundang agar yang diundang datang pada suatu jamuan dan sebagainya. "Undangan mengundang supaya datang mempersilakan hadir," kata Frans di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Selanjutnya, hasutan yakni memiliki konotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah. "Antara undangan keagamaan dengan hasutan berbeda," ujarnya. Baca: Dikebut, Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Habib Rizieq Rencananya Digelar Sore Ini

Dikatakan Frans beda hasutan dengan undangan terletak pada unsur adanya pelanggaran untuk menentang aturan."Kembali ke istilah menghasut ya, itu kan mengundang bukan menghasut. Lain persoalan kalau menghasut untuk tidak cuci tangan, tidak peduli masalah Covid, tidak usah cuci tangan, tidak usah pakai masker, itu pembodohan untuk kita semua, membuat kita terhalang untuk silaturahmi, misalnya ada mengatakan seperti itu," ungkapnya.

Menurut dia, hasutan digunakan condong untuk mendapatkan sesuatu. Jika penghasut dan orang yang dihasut itu tidak sama dengan yang dipikirkan dan tidak terjadi maka tidak masuk dalam hal hasutan.
"Penghasutan karena membuat orang marah dengan terhadap pihak tertentu, misalnya pemerintah, dan melakukan aksi atau sikap sehingga dari hasutan itu diharapkan tujuannya ada suatu sikap. Jadi antara penghasut dengan yang dihasut ada the meeting of mind," katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved