Dalam Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Ini Sebut Makna Hasutan dan Undangan Berbeda

Senin, 17 Mei 2021 - 17:06 WIB
loading...
Dalam Sidang Habib Rizieq,...
Saksi ahli, Frans Asisi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab menyatakan kata hasutan dan undangan memiliki perbedaan makna. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dari Universitas Indonesia, Frans Asisi menyatakan kata hasutan dan undangan memiliki perbedaan makna.

Menurut Frans, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) undangan yakni mengundang agar yang diundang datang pada suatu jamuan dan sebagainya. "Undangan mengundang supaya datang mempersilakan hadir," kata Frans di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Selanjutnya, hasutan yakni memiliki konotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah. "Antara undangan keagamaan dengan hasutan berbeda," ujarnya. Baca: Dikebut, Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Habib Rizieq Rencananya Digelar Sore Ini

Dikatakan Frans beda hasutan dengan undangan terletak pada unsur adanya pelanggaran untuk menentang aturan."Kembali ke istilah menghasut ya, itu kan mengundang bukan menghasut. Lain persoalan kalau menghasut untuk tidak cuci tangan, tidak peduli masalah Covid, tidak usah cuci tangan, tidak usah pakai masker, itu pembodohan untuk kita semua, membuat kita terhalang untuk silaturahmi, misalnya ada mengatakan seperti itu," ungkapnya.

Menurut dia, hasutan digunakan condong untuk mendapatkan sesuatu. Jika penghasut dan orang yang dihasut itu tidak sama dengan yang dipikirkan dan tidak terjadi maka tidak masuk dalam hal hasutan.
"Penghasutan karena membuat orang marah dengan terhadap pihak tertentu, misalnya pemerintah, dan melakukan aksi atau sikap sehingga dari hasutan itu diharapkan tujuannya ada suatu sikap. Jadi antara penghasut dengan yang dihasut ada the meeting of mind," katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved