Dikebut, Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Habib Rizieq Rencananya Digelar Sore Ini

Senin, 17 Mei 2021 - 16:32 WIB
loading...
Dikebut, Sidang Pembacaan...
Majelis Hakim PN Jakarta Timur merencanakan pembacaan tuntutan perkara dugaan kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan Senin (17/5/2021) sore ini.Foto/Tangkapan Layar.Istimewa/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merencanakan pembacaan tuntutan perkara dugaan kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan Senin (17/5/2021) sore ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU)-pun menyatakan kesiapannya jiga agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan sore ini.

"Apakah kita bisa skors sidang untuk menyelesaikan tuntutannya? Kan kemarin sudah selesainya atau kerangkanya sudah. Bagaimana?" ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (17/5/2021).

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapannya karena berkas tuntutan sudah diselesaikan. "Kalau kami diperkenankan, untuk menyiapkan kami siap membacakan tuntutan," ujar jaksa.

Sementara itu pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan keberatan atas usulan itu. Namun Aziz tetap menghormatinya dan berharap hakim dapat menjalankan tugasnya sebagai pengadil dalam persidangan ini. Baca: Habib Rizieq Tidak Dapat Lebaran Bersama Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum

"Sebenarnya kita keberatan (hari ini tuntutan) akan tetapi kita memaklumi Majelis Kakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Ya kita menghormati lagi-lagi kita harapkan kebijaksanaan dari beliau," kata Aziz.

Diketahui, HRS dalam perkara ini didakwa melakukan penghasutan sehingga timbul kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Tak hanya HRS dalam kasus ini lima mantan petinggi FPI juga tersandung kasus yang sama yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved