Dikebut, Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Habib Rizieq Rencananya Digelar Sore Ini

Senin, 17 Mei 2021 - 16:32 WIB
loading...
Dikebut, Sidang Pembacaan...
Majelis Hakim PN Jakarta Timur merencanakan pembacaan tuntutan perkara dugaan kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan Senin (17/5/2021) sore ini.Foto/Tangkapan Layar.Istimewa/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merencanakan pembacaan tuntutan perkara dugaan kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan Senin (17/5/2021) sore ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU)-pun menyatakan kesiapannya jiga agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan sore ini.

"Apakah kita bisa skors sidang untuk menyelesaikan tuntutannya? Kan kemarin sudah selesainya atau kerangkanya sudah. Bagaimana?" ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (17/5/2021).

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapannya karena berkas tuntutan sudah diselesaikan. "Kalau kami diperkenankan, untuk menyiapkan kami siap membacakan tuntutan," ujar jaksa.

Sementara itu pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan keberatan atas usulan itu. Namun Aziz tetap menghormatinya dan berharap hakim dapat menjalankan tugasnya sebagai pengadil dalam persidangan ini. Baca: Habib Rizieq Tidak Dapat Lebaran Bersama Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum

"Sebenarnya kita keberatan (hari ini tuntutan) akan tetapi kita memaklumi Majelis Kakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Ya kita menghormati lagi-lagi kita harapkan kebijaksanaan dari beliau," kata Aziz.

Diketahui, HRS dalam perkara ini didakwa melakukan penghasutan sehingga timbul kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Tak hanya HRS dalam kasus ini lima mantan petinggi FPI juga tersandung kasus yang sama yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Rekomendasi
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved