Bupati Dadang Minta ASN Beri Contoh ke Masyarakat untuk Tidak Mudik
Senin, 10 Mei 2021 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang nekat mudik. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Jadi bagi ASN yang tidak masuk pada Senin (17/5/2021) maka sanksi siap menanti.
"Libur lebaran itu kan hanya dua hari, tangal 15 dan 16 Mei. Tanggal 17 Mei ASN harus masuk kerja lagi. Jadi tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk mudik," tegasnya.
Nantinya, lanjut Dadang, saat hari pertama kerja usai libur lebaran akan dilakukan sidak kehadiran dan bagi yang kedapatan nekad mudik akan diberikan sanksi tegas.
Sementara itu Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan memastikan dirinya tidak akan melakukan mudik lebaran tahun 2021.
“Saya tidak mudik ke Bogor, pertama kalinya berlebaran tidak di kota asal saya. Karena memang saya juga ingin menjadi bagian dari masyarakat Kabupaten Bandung. Tos weh ulah kamana-mana, tidak mudik,” timpalnya.
"Libur lebaran itu kan hanya dua hari, tangal 15 dan 16 Mei. Tanggal 17 Mei ASN harus masuk kerja lagi. Jadi tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk mudik," tegasnya.
Nantinya, lanjut Dadang, saat hari pertama kerja usai libur lebaran akan dilakukan sidak kehadiran dan bagi yang kedapatan nekad mudik akan diberikan sanksi tegas.
Sementara itu Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan memastikan dirinya tidak akan melakukan mudik lebaran tahun 2021.
“Saya tidak mudik ke Bogor, pertama kalinya berlebaran tidak di kota asal saya. Karena memang saya juga ingin menjadi bagian dari masyarakat Kabupaten Bandung. Tos weh ulah kamana-mana, tidak mudik,” timpalnya.
Lihat Juga :