Polisi Ringkus 11 Debt Collector Pengepung Anggota TNI di Tol Koja
Minggu, 09 Mei 2021 - 21:05 WIB
loading...
Polisi ringkus 11 debt collector yang mengepung anggota TNI saat membantu warga ke RS di Tol Koja, Jakut. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara meringkus 11 debt collector yang menghadang anggota TNI AD Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara. Saat itu Serda Nurhadi tengah menolong warga yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit. Namun di tengah jalan Serda Nurhadi dihadang debt collector.
"Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Adapun kesebelas pelaku yang dibekuk yakni, YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector. Baca juga: Anggota TNI Dikepung Debt Collector, Kodam Jaya Akan Kawal Proses Hukum hingga ke Pengadilan
Nasriadi mengatakan, pihak debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL.
"Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah HEL," tuturnya.
Dari penagkapan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 4 (Empat) video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 (Satu) Unit Handphone IPhone 6S (untuk merekam kejadian viral), Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 (Tiga) unit KR2, Visum sementara korban, 1 (satu) unit KR4 jenis mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan. Baca juga: Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya
"Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Adapun kesebelas pelaku yang dibekuk yakni, YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector. Baca juga: Anggota TNI Dikepung Debt Collector, Kodam Jaya Akan Kawal Proses Hukum hingga ke Pengadilan
Nasriadi mengatakan, pihak debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL.
"Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah HEL," tuturnya.
Dari penagkapan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 4 (Empat) video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 (Satu) Unit Handphone IPhone 6S (untuk merekam kejadian viral), Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 (Tiga) unit KR2, Visum sementara korban, 1 (satu) unit KR4 jenis mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan. Baca juga: Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya
Lihat Juga :