Polisi Ringkus 11 Debt Collector Pengepung Anggota TNI di Tol Koja

Minggu, 09 Mei 2021 - 21:05 WIB
loading...
Polisi Ringkus 11 Debt...
Polisi ringkus 11 debt collector yang mengepung anggota TNI saat membantu warga ke RS di Tol Koja, Jakut. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara meringkus 11 debt collector yang menghadang anggota TNI AD Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara. Saat itu Serda Nurhadi tengah menolong warga yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit. Namun di tengah jalan Serda Nurhadi dihadang debt collector.

"Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Adapun kesebelas pelaku yang dibekuk yakni, YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector. Baca juga: Anggota TNI Dikepung Debt Collector, Kodam Jaya Akan Kawal Proses Hukum hingga ke Pengadilan

Nasriadi mengatakan, pihak debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL.

"Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah HEL," tuturnya.

Dari penagkapan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 4 (Empat) video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 (Satu) Unit Handphone IPhone 6S (untuk merekam kejadian viral), Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 (Tiga) unit KR2, Visum sementara korban, 1 (satu) unit KR4 jenis mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan. Baca juga: Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Pengadilan Militer Hadirkan...
Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved