Kacab Cantik Bank Mega Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 M, Begini Modusnya

Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:31 WIB
loading...
Kacab Cantik Bank Mega...
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar, MRPP (berompi orange tengah) dan kedua anak buahnya di Kejaksaan Negeri Denpasar. Foto/Ist.
A A A
DENPASAR - Wanita cantik berinisial MRPP (36) yang merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, usai dilimpahkan dari Bareskrim Polri. MRPP dilimpahkan bersama dua anak buahnya, PEP (34) dan IGSPP (33).

Baca juga: Kasus Raibnya Deposito Rp62 Miliar, Mantan Kacab Bank Mega Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Denpasar

Dalam pelimpahan itu terungkap bagaimana tiga tersangka membobol dana nasabahnya senilai Rp62 miliar. "Jadi MRPP bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).

Dia mengungkapkan, MRPP dan PEP bekerjasama memalsukan data otentik nasabah berupa nomor ponsel ke dalam sistem data base Bank Mega. Aksi itu dibantu IGSPP. Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor ponsel yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.

Baca juga: Diminta Putar Balik, Pengendara Mobil Pribadi di Maros Protes Keras

Dengan modus itu, ketiga tersangka berhasil membobol dana deposito dengan nilai yang fantastis, Rp62 miliar. Sedikitnya ada 14 nasabah yang menjadi korban. Kini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polresta Denpasar, sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mereka melakukan tidak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan , perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik. Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Bukittinggi Digemparkan Aksi Sedan Mewah Warna Merah Drifting di Jalan Raya

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 51 junto pasal 35 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Dan atau pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 10/1998, dan atau pasal 81, pasal 83 dan pasal 85 UU No. 3/2011 tentang transfer dana.

"Juga pasal 263 KUHP, dan atau pasal 266 KUHP, dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hari.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polsek Sunda Kelapa...
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik Sah
Ungkap Penipuan yang...
Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok
Seperti Dahlan Iskan,...
Seperti Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Bantah Gelapkan Dana...
Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Rekomendasi
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Berita Terkini
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved